Medan, ArmadaBerita.Com – Gemerlap panggung hiburan malam di Kota Medan tak menghalangi aparat kepolisian membongkar dugaan peredaran narkoba. Seorang perempuan yang dikenal sebagai DJ Miss D ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan vape narkoba yang dikenal dengan sebutan Pod Getar.
Perempuan berinisial AAFL (26) itu diamankan Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran vape narkoba yang dilakukan AAFL.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, saat diamankan, AAFL diduga tengah berupaya melakukan transaksi satu unit vape narkoba merek Batman dengan harga Rp2,1 juta.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ dan termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy,” kata Rafli kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Rafli, barang yang hendak dijual tersebut diperoleh AAFL dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Dari transaksi tersebut, AAFL diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu.
“AL sendiri kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.
Mengaku Baru Sekali Edarkan
Dari pemeriksaan awal, AAFL mengaku baru pertama kali mengedarkan vape narkoba tersebut. Namun, kepada penyidik, ia mengakui telah menggunakan Pod Getar selama kurang lebih tujuh bulan.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba tersebut.
Rafli mengatakan, penyidik tidak hanya memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak lain yang kemungkinan terlibat.
“Kasusnya masih kami kembangkan. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk di tempat hiburan malam,” tegas Rafli.
Ia juga mengingatkan para publik figur dan pekerja hiburan malam agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Panggung boleh saja gemerlap, tetapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan ditindak,” pungkasnya.











