Daerah  

Polisi Cek Empat Lokasi di Tuntungan, Tak Temukan Judi Tembak Ikan

Share

MEDAN, ARMADABERITA – Dugaan beroperasinya mesin judi ketangkasan tembak ikan di sejumlah lokasi di Kecamatan Medan Tuntungan tidak ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan lapangan.

Pengecekan dilakukan Polsek Medan Tuntungan pada Rabu (26/8/2026), sehari setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan aktivitas perjudian di empat titik wilayah hukum kepolisian tersebut.

Pemeriksaan dipimpin Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting bersama Kanit Reskrim Ipda Ropii, Kanit Intel Misaria Barus, Kanit Lantas Ipda Ivan Nazaret Manurung selaku Pawas, serta sejumlah personel.

Lokasi pertama yang diperiksa adalah Warung Kopi Pulungan di kawasan Perumnas Simalingkar Tuntungan sekitar pukul 11.10 WIB. Polisi menemukan rangka meja yang menyerupai meja permainan tembak ikan, tetapi tidak menemukan mesin maupun aktivitas perjudian.

Petugas kemudian mengingatkan pengelola agar tidak menyediakan tempat ataupun fasilitas bagi pihak yang hendak menjalankan praktik perjudian.

Pemeriksaan berlanjut ke sebuah warung kopi di kawasan Simpang Selayang, tepat di depan SPBU Kecamatan Medan Tuntungan. Polisi kembali tidak menemukan mesin tembak ikan maupun aktivitas perjudian.

Sekitar pukul 11.40 WIB, petugas mendatangi warung kopi di sebelah loket bus BTN. Hasil pemeriksaan juga nihil. Tidak ditemukan mesin ataupun kegiatan perjudian tembak ikan di lokasi tersebut.

Lokasi terakhir yang diperiksa adalah warung milik Yusuf di Jalan Bunga Mayang 1, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan. Polisi tidak menemukan praktik perjudian mesin ketangkasan tembak ikan di tempat itu.

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan keberadaan mesin judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Sebelumnya, pemberitaan pada 25 Agustus 2026 menyebut empat lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas mesin judi tembak ikan, yakni kawasan Loket Bus BTN, Laucih, Perumnas Simalingkar, dan depan SPBU Simpang Selayang.

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi pada 26 Agustus 2026, tidak ditemukan aktivitas perjudian di keempat lokasi tersebut pada saat pengecekan.

Polsek Medan Tuntungan mengingatkan pemilik dan pengelola tempat usaha agar tidak memberikan ruang maupun fasilitas kepada pihak yang hendak menjalankan praktik perjudian.

Kepolisian juga menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila nantinya ditemukan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, personel kembali ke Mapolsek Medan Tuntungan sekitar pukul 12.20 WIB untuk melakukan konsolidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *