Daerah  

Polres Paluta Cek TKP Dugaan Penyerobotan Lahan, Pelapor Klaim Kebun Karet Dirusak Alat Berat

Share

PALUTA, ARMADABERITA – Satreskrim Polres Padang Lawas Utara (Paluta) turun ke lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pengecekan dilakukan menyusul dua laporan polisi terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan. Tim penyidik dipimpin Kanit Tipiter Polres Paluta Mara Lohot Siregar bersama dua personel. Mereka didampingi pelapor dan kuasa hukum.

Di lokasi, penyidik memeriksa kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, serta bagian lahan yang diduga mengalami kerusakan. Penyidik juga meminta keterangan dari pelapor dan warga sekitar.

Kanit Tipiter Polres Paluta Mara Lohot Siregar mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah diterima kepolisian.

“Kami dari penyidik Polres Paluta mendatangi TKP untuk menindaklanjuti laporan sengketa lahan serta melihat kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, atau dugaan perusakan yang dilaporkan,” kata Mara kepada wartawan.

Pelapor mengklaim lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik keluarga yang telah dikelola secara turun-temurun. Mereka menyebut memiliki dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.

Menurut pelapor, sengketa muncul setelah lahan yang selama ini mereka kelola diduga diserobot dan dirusak. Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah kebun karet yang disebut telah ditumbangkan menggunakan alat berat.

“Puluhan tahun lahan itu milik kami sekeluarga, dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Kami yang mengelola. Namun tiba-tiba diserobot dan dirusak oleh seorang oknum kepala desa. Bahkan kebun karet kami ditumbang menggunakan alat berat,” ujar pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Marwan Rangkuti, mengatakan pihaknya mengawal proses hukum tersebut dan berharap penyidik bekerja secara profesional serta berdasarkan alat bukti.

“Kami mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami percaya penyidik akan bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Marwan.

Marwan juga berharap hasil pengecekan TKP dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dua laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Paluta. Polisi disebut akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menentukan perkembangan perkara.

Sebelumnya, Polres Paluta menerima dua laporan terkait dugaan penyerobotan tanah secara melawan hukum di Desa Nagasaribu dan kawasan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Paluta.

Laporan pertama teregister dengan Nomor STTLP/4/VIII/2026/SPKT Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Tongku Diapari Pohan. Laporan kedua tercatat dengan Nomor STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Kombang Siregar.

Kasus tersebut masih berproses. Kepolisian belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan maupun pengrusakan lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *