Bobby Nasution Diminta Belajar Lagi Soal Kewenangan Kepala Daerah

Share

MEDAN, ARMADABERITA – Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) sekaligus Direktur Pusat Studi Antikorupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, mengkritik langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang berencana memperbaiki rumah warga terdampak angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Sutrisno menilai Bobby berulang kali mengambil langkah yang berpotensi memasuki wilayah kewenangan pemerintah daerah lain. Ia meminta Gubernur Sumatera Utara memahami kembali batas kewenangan kepala daerah agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan perencanaan dan pembagian urusan pemerintahan.

Menurut Sutrisno, rencana perbaikan rumah warga di Medan Johor yang disampaikan Bobby di DPRD Sumatera Utara, Rabu, 26 Agustus 2026, menunjukkan kecenderungan tersebut. Bobby menyebut pembiayaan perbaikan berasal dari Posko Bencana maupun APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan Belanja Tidak Terduga.

Sutrisno mempertanyakan kebijakan tersebut karena lokasi bencana berada di wilayah administrasi Kota Medan. Menurut dia, pemerintah provinsi seharusnya memastikan intervensi yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah kota.

Ia mengaitkan kebijakan tersebut dengan sejumlah langkah Bobby sebelumnya ketika menjabat Wali Kota Medan. Saat itu, Pemko Medan memperbaiki sejumlah ruas jalan yang berstatus jalan provinsi, antara lain Jalan Setia Budi di kawasan Simpang Selayang, Jalan Marelan Raya, dan Jalan TB Simatupang.

Pemeliharaan jalan tersebut kemudian memiliki dasar melalui Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 600.1.7/1834/2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala Ruas Jalan Provinsi di Kota Medan dengan panjang sekitar 6,9 kilometer.

Sutrisno juga menyoroti janji Bobby memperbaiki bangunan SMPN 4 Sitolu Ori di Nias Utara ketika melakukan kunjungan kerja ke Nias. Menurut dia, perbaikan sekolah tersebut pada akhirnya ditempuh melalui skema Bantuan Keuangan Provinsi.

Bagi Sutrisno, rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya kepala daerah memahami pembagian urusan pemerintahan. Ia menilai penggunaan APBD harus mengikuti kewenangan daerah serta perencanaan yang telah ditetapkan melalui APBD.

“Bobby harus belajar tentang kewenangan kepala daerah agar tidak terus mengulangi kebijakan yang berpotensi melampaui kewenangan,” kata Sutrisno.

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara itu juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh melakukan pembinaan terhadap Bobby.

Menurut dia, pengelolaan APBD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pedoman penyusunan APBD. Sementara pengelolaan aparatur sipil negara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sutrisno kemudian mengkritik kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Utara. Ia menyoroti perpindahan Benny Sinomba Siregar, yang disebutnya sebagai paman Bobby, dari jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan ke Pemprov Sumut.

Menurut Sutrisno, kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka aturan manajemen ASN dan tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik maupun hubungan kekerabatan.

Ia juga mengingatkan Bobby terhadap sejumlah persoalan pembangunan ketika masih memimpin Pemko Medan, seperti proyek lampu pocong, basement Lapangan Merdeka, Stadion Teladan dan Galeri UMKM USU.

Sutrisno menilai kepala daerah perlu memastikan setiap program direncanakan secara matang, sesuai kewenangan, serta memiliki dasar penganggaran yang jelas.

Ia juga mengaitkan kritik tersebut dengan kasus Topan Ginting, mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut yang terseret perkara korupsi rehabilitasi dan preservasi jalan nasional. Menurut Sutrisno, kepala daerah maupun pejabat pemerintah harus memahami batas kewenangan agar kebijakan tidak berujung pada persoalan hukum.

“Jangan sampai keinginan menunjukkan kepedulian kepada masyarakat justru membuat kepala daerah masuk ke wilayah kewenangan yang bukan menjadi urusannya,” ujar Sutrisno.

Sutrisno mengatakan kritiknya bukan ditujukan untuk menghambat pemerintah membantu masyarakat, melainkan memastikan setiap bantuan dan pembangunan dilakukan melalui mekanisme yang tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *