NEWS  

Pengamen Diduga Curi iPhone Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Gang Nasional

Terduga pelaku pengamen diintrogasi polisi atas dugaan Pencarian hanphone IPhone. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com  – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler (ponsel) di sebuah kedai Aceh, Jalan Ir H Juanda, Kota Medan, Sumatera Utara.

Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Pelaku, Boby Pratama (40), warga Jalan Setia Budi, Medan, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota di kawasan Gang Nasional, Jalan Brigjend Katamso, Medan.

Dari tangan Boby, polisi menyita satu unit iPhone 11 warna abu-abu milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp8 juta.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban, Novia Clara Sibarani (27), warga Tanjung Morawa, datang ke sebuah kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda bersama temannya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Usai berbelanja, korban meninggalkan kedai tanpa menyadari ponselnya tertinggal di meja kasir.

“Korban kemudian kembali ke kedai, tetapi ponselnya sudah tidak ada di meja kasir,” kata Poltak saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2026).

Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi.

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang disebut sebagai pengamen mengambil ponsel milik korban. Pria tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan pria yang diduga mengambil ponsel tersebut.

Pencarian akhirnya mengarah ke kawasan Gang Nasional, Jalan Brigjend Katamso.

Polisi kemudian menemukan Boby di lokasi tersebut dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ponsel milik korban berada di saku celana bagian kanan depan Boby.

Menurut Poltak, saat diperiksa, Boby mengakui mengambil ponsel tersebut ketika berada di kedai Aceh.

“Ponsel tersebut rencananya akan dijual di Gang Nasional. Namun, belum sempat dijual, pelaku sudah diamankan petugas,” ujar Poltak.

Polisi kemudian membawa Boby beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11 warna abu-abu dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Korban yang merasa dirugikan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

Catatan redaksi: Identitas dan status hukum pelaku dalam naskah ini menggunakan istilah “diduga” karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *