NEWS  

Sorong Honda CBR Korban, Hamdan Dijemput Tekab di Rumahnya

Share

Beringin, ArmadaBerita.Com

Hamdan (27) warga Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dijemput Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, dari rumahnya, Kamis (2/4/2020).

Pasalnya, ia ia merupakan pelaku pencurian sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam BK 6074 MAM milik Sopian (42), warga Dusun I, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, sekitar dua bulan lalu.

Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing kepada wartawan, menjelaskan pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa, 25 Februari 2020 lalu.

Saat itu, korban yang panik kehilangan, tetap berupaya mencarinya, tapi tak ketemu. Sekira pukul 16.00 sore kemarin, teman korban, Haris (30), menemui Sopian dan mengatakan dia melihat pelaku, Hamdan, pada pukul 05.00 WIB sedang mendorong sepeda motor korban.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Beringin. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang di rumah, Kamis (2/4/2020).

Tak mau menyia-nyiakan informasi berharga itu, polisi langsung bergerak ke rumah pelaku dan menangkapnya.

“Saat kita interogasi, tersangka mengaku sepeda motor korban sudah dijual di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan seharga Rp 4 juta. Kita sedang melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan menangkap penadahnya,” jelas, MKL Tobing. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *