NEWS  

Curi Berkakas Bangunan, Bodong Dijemput Polisi di Rumahnya

Share

Percut, ArmadaBerita.Com

Petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Percut Sei Tuan mengamankan, Sugiono alias Bodong (45) dari rumahnya di Jalan Psr I,Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Pria yang mengaku sebagi petani ini terpaksa dijemput polisi atas tuduhan melakukan pencurian barang bangun di Pasar II Tambak Rejo, Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/1/2020) lalu, sekira pukul 08.00 WIB.

Dalam kurun waktu sebulan itu, pelakunya belum diketahui, dan Bodong menghilang.

Sementara korban, Sari Wansyah (45) warga Jalan Rahayu Pasar VI, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, mengaku kehilangan, Terafo las, besi ukuran 10 mm sebanyak 115 batang, kawat duri sebanyak 20 gulung, mesin air Sanyo sebanyak 1 buah, cat minyak 10 kaleng, kereta sorong sebanyak 2 buah dan alat-alat perkakas tukang.

Tak terima, korban lantas membuat laporan resmi ke Polsek Percut Sei Tuan dengan bukti lapor: LP/54/K/I/2020/SPKT Percut senin 06 Januari 2020 jam 16. 45 wib.

“Pencurian itu diketahui korban saat mendatangi bangunan yang dalam proses pengerjaan miliknya. Pada saat mengecek ke gudang terbuat dari tepas sebagai tempat penyimpanan berkakas, ternyata banyak berkakas miliknya sudah hilang,” kata, Kasi Humas Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Basyramansah, Jum’at (7/2) sore.

Beberapa lama setelah kejadian, korban mendapatkan informasi kalau pelaku pencurian berkakas bangunan miliknya adalah Bodong. Korban pun berkoordinasi dengan polisi.

Dari hasil penyelidikan polisi, mengarah kuat jika pelakunya adalah Bodong. Setelah memastikan kebenarannya, Bodong pun dijemput ke rumahnya dan berhasil memboyongnya ke Polsek Percut Sei Tuan.

“Polisi mendapat informasi dari informan bahwa pelaku pencurian tersebut identitasnya diketahui bernama, Bodong. Selanjutnya personil langsung menuju ke rumahnya dan berhasil mengamankan tersangka,” sebutnya.

Ketika ditangkap di rumahnya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 7 gulung kawat duri, 2 buah sekop, serta 1 buah tembilang. Saat ini tersangka dan barang buktinya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *