Medan Area, ArmadaBerita.Com
Petugas Reskrim Polsek Media Area, menggerebek sebuah hotel di Kawasan Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 12.10 WIB.
Dari penggerebekan itu, dua orang pria diamankankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan itu, Andika Syahputra (28) warga Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Dicky Pratama (21) warga Jalan Bubu, Gang Sarah, Kelurahan Sidirejo, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Jum’at (28/2/2020) menerangkan, penggerebekan hingga ditangkapalnya kedua tersangka dari hotel OYO kamar 309, Komplek MMTC Blok E, Desa Medan Estate.
Keberadaan kedua tersangka terendus polisi setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di hotel OYO, Jalan Wiliem Iskandar.
Menanggapi informasi yang dipastikan akurat tersebut, beberapa petugas langsung melakukan pengepungan di lokasi hotel setelah melakukan penyelidikan lebih dulu.
Selanjutnya, petugas bergerak masuk dan menuju kamar 309 dan mendapati kedua pelaku sedang pesta sabu.
“Dari penggerebekan di dalam kamar itu, kedua tersangka sedang memakai sabu dan disita barang bukti berupa 1 tas pinggang warna hitam berisi 3 paket sabu, 1 bong, 3 HP, 1 buah dompet, 4 mancis. Kedua tersangka berikut dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Medan Area,” jelas Kompol Faidir. (Nst)