Medan, ArmadaBerita.Com – Sebanyak 521 desa di Sumatera Utara (Sumut) masih berstatus sangat tertinggal dan 707 desa lainnya masuk kategori tertinggal. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyiapkan skema intervensi pembangunan berbasis kawasan dengan dukungan anggaran hingga Rp50 miliar untuk setiap kawasan.
Program bernama Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB) itu akan mulai dijalankan pada 2027 dan menjadi salah satu Program Strategis Daerah (PSD) Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut, Muhammad Suib, mengatakan program tersebut dirancang untuk memutus pola pembangunan desa yang selama ini dinilai berjalan secara parsial.
“Bagaimana kita bisa menggeser desa sangat tertinggal dan desa tertinggal bisa naik kelas dan menjadi desa berkembang,” kata Suib dalam konferensi yang digelar Diskominfo Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025, jumlah desa di Sumut mencapai 5.417 desa. Dari jumlah tersebut, masih terdapat 1.228 desa yang berada pada kategori tertinggal dan sangat tertinggal.
Pemprov Sumut menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan pembangunan infrastruktur berskala kecil. Pembangunan jembatan, rumah atau fasilitas tertentu secara terpisah dinilai belum mampu mengubah struktur ekonomi sebuah kawasan.
Karena itu, KKSB akan menggunakan pendekatan area based development, yakni membangun satu kawasan secara terpadu berdasarkan potensi dan kebutuhan lokal. “Kalau selama ini pembangunan sifatnya hanya parsial, membangun jembatan setitik, rumah sedikit, itu parsial. Tapi KKSB ini program area based development, artinya pembangunan kawasan yang terintegrasi,” ujar Suib.
Intervensi program tidak hanya menyasar infrastruktur. Pemprov Sumut juga akan menggabungkan pengembangan ekonomi, potensi alam, kreativitas masyarakat hingga penguatan identitas kawasan.
Besaran bantuan yang disiapkan pun tergolong besar. Pemerintah provinsi akan menyalurkan bantuan keuangan khusus mulai Rp5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar untuk satu kawasan.
Suib menegaskan dana tersebut bersifat khusus dan tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain. “Bantuan keuangan khusus ini tak tanggung nilainya, minimal Rp5 hingga maksimal Rp50 miliar per kawasan,” katanya.
Skema itu sekaligus menempatkan masyarakat sebagai penggerak utama pembangunan melalui pendekatan community driven. Pemprov Sumut berharap kawasan yang sebelumnya kurang berkembang dapat berubah menjadi kawasan produktif dan memiliki daya saing ekonomi.
Program KKSB telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. Pelaksanaannya akan melibatkan lintas sektor, dengan 19 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu tenaga ahli dari kalangan akademisi masuk dalam tim penjaringan proposal.
Setiap kabupaten/kota nantinya hanya mengusulkan satu calon penerima program kepada Gubernur Sumut. Proposal akan melalui tahapan penilaian berdasarkan indikator dan persyaratan yang telah ditetapkan, sebelum dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
Proses penjaringan proposal dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juli hingga 5 September 2026. Setelah melalui tahapan verifikasi dan penilaian, Gubernur Sumut dijadwalkan menetapkan kawasan penerima pada 28 Oktober 2026.
Program kemudian mulai dilaksanakan pada Januari 2027 dan akan diawasi langsung oleh tim Pemprov Sumut.
Pemprov Sumut berharap pendekatan tersebut tidak sekadar menghasilkan proyek fisik, tetapi mampu mengubah kawasan secara menyeluruh, membuka ruang ekonomi baru dan mempercepat peningkatan status desa yang hingga kini masih tertinggal.











