Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan strategi berbasis data untuk mempercepat peningkatan status desa tertinggal menuju desa mandiri. Salah satu kuncinya adalah mempercepat pemutakhiran Indeks Desa di seluruh wilayah.
Pemutakhiran tersebut tidak sekadar ditujukan untuk memperbarui angka dan kategori desa. Pemprov Sumut ingin menjadikan Indeks Desa sebagai peta untuk membaca persoalan setiap desa sekaligus menentukan bentuk intervensi pembangunan yang paling tepat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumut Muhammad Suib mengatakan, pemerintah tidak bisa mempercepat pembangunan desa jika tidak memiliki gambaran kondisi yang akurat di lapangan.
“Pembangunan yang tepat sasaran dimulai dari data yang benar. Jika data kuat, kebijakan pun akan tepat, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” sebut Suib dalam Temu Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, Indeks Desa menjadi instrumen penting karena mampu memotret perkembangan desa secara lebih menyeluruh melalui enam dimensi, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola.
Hasil pemutakhiran nantinya memberikan gambaran posisi masing-masing desa, apakah berada pada kategori mandiri, maju, berkembang, tertinggal atau sangat tertinggal.
Dari pemetaan tersebut, pemerintah dapat melihat persoalan yang menjadi penghambat sebuah desa untuk naik kelas. Dengan demikian, pembangunan tidak dilakukan berdasarkan perkiraan, melainkan diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar ditemukan di desa.
Pemprov Sumut tidak ingin proses ini berhenti pada pengumpulan data. Pemerintah kabupaten/kota didorong terlibat langsung melakukan pendampingan agar aparatur desa aktif memperbarui dan menginput data Indeks Desa.
“Kami telah mengundang 27 daerah di Sumut yang mempunyai desa. Ini bukanlah kerjaan PMD Provinsi Sumut saja, tapi PMD kabupaten/kota ikut melakukan pendampingan agar desa naik kelas,” ungkap Suib.
Kolaborasi tersebut menjadi penting karena peningkatan status desa membutuhkan proses berkelanjutan. Pemerintah provinsi berperan mendorong dan mengoordinasikan kebijakan, sementara pemerintah kabupaten/kota bersama aparatur desa menjadi ujung tombak dalam memastikan data serta kondisi di lapangan terus diperbarui.
Suib menyebut, upaya tersebut juga telah didorong dalam kunjungannya ke sejumlah wilayah, termasuk Kepulauan Nias. Di sana, ia bertemu dengan kepala daerah dan mendorong aparatur desa lebih aktif melakukan penginputan Indeks Desa.
Pemutakhiran data kemudian akan menjadi dasar untuk melihat perkembangan desa dari waktu ke waktu. Desa yang masih tertinggal dapat diketahui titik persoalannya, sementara desa yang mulai berkembang dapat diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor yang menjadi modal menuju status mandiri.
Langkah ini juga membuka ruang bagi pemerintah untuk mengukur efektivitas pembangunan. Ketika kondisi desa berubah, perubahan tersebut dapat tercermin dalam indikator Indeks Desa dan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kebijakan berikutnya.
Pemprov Sumut sendiri mencatat jumlah Desa Mandiri terus bertambah. Berdasarkan Kepmendes Nomor 342 Tahun 2025, Sumut memiliki 364 Desa Mandiri, meningkat 196 desa dibandingkan 2024.
Bagi Pemprov Sumut, capaian tersebut menjadi modal untuk mempercepat transformasi desa lainnya. Targetnya bukan sekadar menambah jumlah Desa Mandiri, tetapi memastikan desa yang masih tertinggal memiliki jalur pembangunan yang jelas untuk naik kelas.
Dengan pendekatan tersebut, Indeks Desa diposisikan bukan hanya sebagai alat ukur, tetapi sebagai titik awal untuk menentukan arah pembangunan desa—memotret persoalan, menentukan kebutuhan, mendampingi proses perubahan, kemudian mengukur hasilnya. “Janganlah tertinggal terus,” tegas Suib.











