SAMOSIR, ARMADABERITA – Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus mendorong pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (27/8/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Movian Edrial Riza. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir diwakili Mukmin Limbong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Samosir serta tokoh lintas agama. Penandatanganan kerja sama juga dilakukan secara serentak bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara. Untuk sejumlah daerah, termasuk Samosir, kegiatan dilaksanakan secara daring.
Ariston mengatakan, pendaftaran tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan terkait aset wakaf pada masa mendatang.
“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ariston.
Menurut Ariston, kerja sama antara pemerintah daerah, kejaksaan, kantor pertanahan, dan Kementerian Agama diharapkan dapat mempercepat pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Samosir.
“Kita ingin seluruh tanah wakaf di Kabupaten Samosir dapat terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” katanya.
Ariston juga meminta pengelola atau nazhir tanah wakaf ikut aktif dalam proses pendataan dan pendaftaran. Menurut dia, kepastian status hukum diperlukan untuk melindungi aset yang telah diwakafkan dan memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Samosir, lanjut Ariston, siap memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak agar proses pendaftaran tanah wakaf berjalan dengan baik.
“Harapannya, tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas, sehingga pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ariston.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Samosir menargetkan pengelolaan tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.











