NEWS  

KPPU Gandeng OJK, Pengawasan Persaingan Industri Jasa Keuangan Diperketat

Kesepakatan bersama dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Ist
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi untuk mengawasi persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin dinamis seiring pesatnya transformasi digital. Kolaborasi ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha tetap sehat sekaligus mendorong terciptanya industri keuangan yang kompetitif dan berintegritas.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Penandatanganan turut disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara KPPU sebagai otoritas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan di tengah munculnya berbagai model bisnis baru, perkembangan teknologi finansial (fintech), aset kripto, sistem pembayaran digital, hingga meningkatnya kompleksitas risiko persaingan usaha.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, transformasi digital telah membuka ruang inovasi yang sangat besar di industri jasa keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga harus diiringi dengan pengawasan agar persaingan berlangsung secara sehat dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” ujar Fanshurullah.

Ia menegaskan, sektor jasa keuangan memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. Karena itu, penguatan koordinasi kedua lembaga diperlukan agar perkembangan industri tetap berlangsung secara kompetitif tanpa mengesampingkan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Menurut Fanshurullah, pengalaman KPPU menangani sejumlah perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar pengawasan berjalan lebih efektif.

Ia menyebut kondisi sektor jasa keuangan nasional hingga saat ini tetap terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang terkendali. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor jasa keuangan juga tetap menjalankan fungsi intermediasi dan menjadi penyangga stabilitas perekonomian.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” kata Friderica.

Melalui nota kesepahaman tersebut, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing, koordinasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.

Sinergi kedua lembaga juga diarahkan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan, terutama dalam merespons perkembangan layanan keuangan digital, fintech, aset kripto, sistem pembayaran, dan berbagai model bisnis baru yang terus berkembang.

KPPU dan OJK meyakini penguatan koordinasi tersebut akan menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih transparan, kompetitif, dan berintegritas. Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *