NEWS  

Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT Lewat Restorative Justice, Utamakan Keutuhan Keluarga dan Masa Depan Anak

Penerapan restorative justice.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice terhadap tersangka Prianggodo yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Rani Tista. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 24 April 2026, di Dusun IV Gang Keluarga, Desa Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Persetujuan penerapan restorative justice diberikan setelah Kajati Sumut menerima pemaparan perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, bersama Jaksa Penuntut Umum dalam ekspose yang digelar secara daring pada Senin (6/7).

Ekspose tersebut turut dihadiri Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, Asisten Pidana Umum Suhendri, serta jajaran pejabat struktural bidang pidana umum Kejati Sumut.
Dalam pemaparan dijelaskan, tindak pidana bermula ketika tersangka diliputi rasa curiga dan cemburu terhadap istrinya. Emosi yang tidak terkendali kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat memimpin ekspose, Muhibuddin menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan kehidupan keluarga, terutama karena pasangan tersebut telah memiliki anak yang masih balita.

Menurutnya, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan apabila syarat-syarat restorative justice telah terpenuhi dan penyelesaian damai dinilai lebih memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Dengan mekanisme restorative justice, Kejaksaan harus mampu membantu merawat keharmonisan dan keutuhan hubungan dalam rumah tangga. Ini sangat penting demi kepentingan dan masa depan keluarganya, terlebih mereka memiliki anak yang sangat membutuhkan kehadiran kedua orang tuanya,” kata Muhibuddin.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, Kejati Sumut memastikan telah terpenuhi sejumlah syarat penerapan restorative justice, di antaranya adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, pertimbangan kemanusiaan, serta dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat agar perkara diselesaikan melalui mekanisme di luar persidangan.

Penerapan restorative justice ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan sosial dan kepentingan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *