MEDAN ARMADA BERITA – DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut.
Persetujuan itu menjadi penanda berakhirnya pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang sebelumnya dibahas secara intensif oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pembahasannya, DPRD melalui pandangan akhir fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota Medan. Salah satu sorotan utama adalah perlunya peningkatan tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, partisipatif, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menilai realisasi APBD 2025 secara umum berjalan cukup optimal, meski masih terdapat sejumlah target yang belum tercapai secara maksimal sehingga memerlukan evaluasi dan perbaikan pada tahun anggaran berikutnya.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting dalam memastikan seluruh siklus pengelolaan APBD, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, berjalan secara transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, serta para camat. (Bakhtiar)











