JAKARTA, ARMADABERITA – Ahli hukum tata negara Universitas Sumatera Utara, Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum., menilai keberadaan Badan Bank Tanah masih sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurut dia, lembaga tersebut merupakan instrumen negara untuk mengelola tanah demi kepentingan publik, bukan bentuk privatisasi tanah negara.
Pandangan itu disampaikan Mirza dalam dokumen amicus curiae yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian konstitusionalitas pengaturan mengenai Badan Bank Tanah. Ia menjadi salah satu dari 13 akademisi dan pakar hukum yang menandatangani dokumen tersebut.
Dalam dokumen itu dijelaskan, negara tetap memegang fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan atas tanah meskipun Badan Bank Tanah memberikan hak atas tanah kepada pihak lain melalui Hak Pengelolaan (HPL). Pemberian hak tersebut dinilai hanya merupakan mekanisme pemanfaatan tanah yang tetap berada dalam kerangka penguasaan negara.
Mirza dan para penyusun amicus curiae juga menyoroti skema reforma agraria yang diterapkan Badan Bank Tanah. Penerima manfaat tidak langsung memperoleh Hak Milik, melainkan lebih dahulu diberikan Hak Pakai selama 10 tahun. Setelah melalui evaluasi dan memenuhi seluruh persyaratan, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Skema itu, menurut mereka, dirancang untuk mencegah praktik spekulasi tanah sekaligus memastikan lahan dimanfaatkan sesuai tujuan reforma agraria. Selama masa Hak Pakai, penerima manfaat juga diharapkan memperoleh dukungan berupa pembiayaan, teknologi, pendampingan, dan akses pasar agar tanah dapat dikelola secara produktif.
Selain itu, Badan Bank Tanah diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 30 persen tanah negara yang dikelolanya untuk kepentingan reforma agraria. Ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk afirmasi negara untuk menjamin ketersediaan objek reforma agraria secara berkelanjutan dan menjaga fungsi sosial tanah.
Dalam kesimpulannya, Mirza bersama para akademisi lainnya berpendapat norma mengenai Badan Bank Tanah tidak bertentangan dengan konstitusi. Mereka menilai Badan Bank Tanah merupakan instrumen pelaksanaan hak menguasai negara yang bertujuan mewujudkan pemerataan akses atas tanah, mendukung reforma agraria, menyediakan tanah untuk kepentingan umum, serta menghadirkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat.











