Medan, ArmadaBerita.Com – Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7/2026). Massa mendesak agar majelis hakim yang memutus perkara banding Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn diperiksa karena dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan.
Koordinator aksi, Tegar Sianipar, mengatakan putusan banding tersebut dinilai mengandung kecacatan hukum karena tidak memasukkan fakta yang menurut mereka merupakan bagian penting dari perkara. Salah satunya, kata dia, dugaan perzinahan yang dilakukan pihak berinisial NUAT selaku istri sekaligus Pemohon Banding, yang disebut telah tercantum dalam berkas perkara namun tidak menjadi pertimbangan majelis hakim tingkat banding.
“Saat ini keputusan banding yang dikeluarkan oleh hakim seakan-akan sengaja mengangkangi fakta yang ada, atau jangan-jangan kita khawatir adanya intervensi,” kata Tegar dalam orasinya.
Aksi tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga merupakan hakim di lembaga tersebut. Menurutnya, proses penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan saat ini telah memasuki tahapan kasasi.
“Secara prosedur hukum ini sudah benar, dan hari ini kan sudah sampai kepada tahap kasasi,” ujarnya.
Meski demikian, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut. Tegar meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang memutus perkara karena dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada.
“Kami pastikan ini harus diperiksa. Hakim terkait kami nilai tidak memberikan keputusan yang bijaksana sehingga mampu melewati fakta yang ada,” tegasnya.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta Mahkamah Agung melalui proses kasasi membatalkan Putusan PTA Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn sekaligus mengoreksi pertimbangan hukumnya.
Kedua, meminta Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung segera memeriksa majelis hakim tingkat banding atas dugaan ketidakprofesionalan, kelalaian berat, dan pengabaian bukti-bukti persidangan.
Ketiga, mendesak agar perlindungan terhadap hak, masa depan, dan perwalian anak menjadi perhatian utama dalam penyelesaian perkara tersebut.
Keempat, mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses hukum pidana terkait dugaan perzinahan terhadap pihak berinisial NUAT guna memberikan kepastian hukum.
Aksi berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka di depan Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagai bentuk desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.











