Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Kamis (2/7/2026).
Dalam perkara ini, OJK menetapkan GK, Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN, sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026 setelah penyidik melimpahkan berkas Tahap I.
OJK mengungkapkan proses penyidikan tidak berjalan mulus. Selama penyidikan, tersangka disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sempat melakukan percobaan melarikan diri, hingga mengajukan dua kali praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka.
Kasus ini berawal dari rangkaian pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan sejumlah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana perbankan.
Pertama, tidak mencatat transaksi dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Kedua, melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
Ketiga, menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit dengan total sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Keempat, tidak membukukan penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri dari 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Daam.siaran persnya, OJK menegaskan penyelesaian perkara ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten di sektor jasa keuangan sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam penanganan perkara pidana sektor jasa keuangan, OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, guna memperkuat penegakan hukum dan menjaga stabilitas sistem keuangan. (*)











