Deli Serdang, ArmadaBerita.Com – Aktivitas jual beli narkoba yang disebut berlangsung hampir sepanjang waktu di sebuah rumah kawasan Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dibongkar polisi.
Dalam penggerebekan yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Rabu (26/8/2026), enam orang diamankan. Salah satunya seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (30) yang diduga berperan sebagai bandar sabu.
Tak hanya menemukan puluhan paket narkotika, petugas juga mendapati sebuah senjata tajam jenis samurai di lokasi. Polisi menduga senjata tersebut disiapkan untuk menghadapi petugas apabila terjadi penggerebekan.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah itu telah lama menjadi tempat transaksi sekaligus lokasi mengonsumsi narkotika.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan informasi masyarakat menjadi dasar petugas melakukan penindakan.
“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” kata Rafli kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang dengan peran berbeda.
SN (30), seorang IRT, diduga sebagai bandar sabu. Polisi juga menangkap MF (49) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Sementara empat pria lainnya, yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26), diamankan karena diduga sebagai pengguna.
“Totalnya enam orang, satu IRT sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya pengguna,” ujar Rafli, didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Berry Anggara.
Dari lokasi, petugas menyita 40 paket sabu siap edar. Selain itu, polisi menemukan ratusan plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika serta puluhan bong atau alat isap.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah uang yang diduga berasal dari transaksi narkoba dan satu senjata tajam jenis samurai.
Menurut Rafli, keberadaan samurai menjadi perhatian tersendiri karena polisi menduga senjata tersebut sengaja dipersiapkan untuk melakukan perlawanan ketika petugas datang melakukan penggerebekan.
“Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga ini memang disiapkan untuk menyerang petugas,” ungkapnya.
Setelah penggerebekan, rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba tersebut kemudian dihancurkan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebagai sarang peredaran narkotika.
Polrestabes Medan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di sekitar lokasi.
Rafli menegaskan pengawasan akan terus dilakukan. Polisi juga memastikan tindakan serupa akan kembali dilakukan apabila aktivitas jual beli narkoba kembali ditemukan.
“Tempat ini akan tetap diawasi, dan penggerebekan serupa akan dilakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba,” katanya.
Menurut dia, pelaku peredaran narkotika dapat berpindah-pindah lokasi, tetapi aparat akan terus melakukan pengungkapan.
“Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Medan dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).











