Batik Air Line Mangkir dari Panggilan KPPU, Terkait Kenaikan Tiket Pesawat

Batik Air. (Int/Fb)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com

Dalam memastikan kepatuhan maskapai atas pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, sekaligus untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 7 maskapai penerbangan.

Dari pemanggilan 7 maskapai penerbangan, PT Batik Air Indonesia, mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan. Maskapai itu tentunya juga tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.

“Hanya 6 maskapai yang hadir yakni PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air,” terang Anggota KPPU, Gopprera Panggabean melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jum’at (5/4/2024).

Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan terkait kenaikan harga tiket tersebut. Karena kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai.

Akan tetapi, imbuh Gopprera Panggabean, kenaikan tersebut bisa juga dikarenakan oleh perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.

Sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil 7 maskapai yang menjadi Terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket. Khususnya untuk menjalankan Putusan KPPU yang mewajibkan para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.

“Kewajiban tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 18 September 2023. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024,” jelas Gopprera Panggabean.

KPPU juga mengundang Kementerian Perhubungan c.q Ditjen. Perhubungan Udara untuk melengkapi informasi yang diperlukan. Dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi 7 hari sebelum dan setelah lebaran.

“PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU. Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, tetapi belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan,” ungkapnya.

Menyikapi berbagai respon para maskapai yang menjadi Terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan Putusan. “Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan,” tegas Gopprera Panggabean.

Paska pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut. Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertullis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.

“Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada,” pungkasnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *