EKBIS  

Restrukturisasi Beri Ruang Bagi IJK Dalam Menjaga Profil Resiko

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Di tengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melaksanakan berbagai program stimulus restrukturisasi kredit dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional dengan terus memantau dan mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK).

Hal itu disampaikan Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusup Ansori dalam acara Rapat Pleno TPAKD Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2022 yang lalu.

Dijelaskan Yusup bahwa kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK, khususnya terkait penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan dan perusahaan pembiayaan telah dapat memberikan ruang bagi industri jasa keuangan dalam menjaga profil risiko.

“Hal ini terlihat dari NPL gross perbankan yang turun dari 3,35% di Desember 2020 menjadi 2,64% di Desember 2021 dan NPF perusahaan pembiayaan yang turun dari 3,03% menjadi 2,47%,” jelasnya.

Yusup menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut telah dilaksanakan sejak Maret 2020 oleh industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR, maupun perusahaan pembiayaan di Sumatera Utara.

Berdasarkan pemantauan terhadap posisi data 31 Desember 2021, jumlah restrukturisasi kredit/pembiayaan industri jasa keuangan di Sumatera Utara tercatat sebanyak 355.953 debitur dengan outstanding kredit Rp25,40 trilliun.

“Realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari bank umum sebesar Rp17,25 trilliun, restrukturisasi kredit BPR sebanyak sebesar Rp128 miliar, dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp8,02 trilliun,” urainya.

Jumlah restrukturisasi tersebut, ungkap Yusup, mengalami penurunan dibanding Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp26,73 triliun. Hal ini menunjukkan tren restrukturisasi yang semakin melandai dan sejalan dengan upaya OJK agar perbankan konsisten membentuk cadangan.

“Pencadangan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai penyangga untuk menekan NPL khususnya dari nasabah terdampak Covid-19,” sebut Yusup.

Lebih lanjut Yusup menambahkan bahwa kebijakan restrukturisasi tersebut telah diperpanjang hingga Maret 2023 untuk memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus namun sedang menurun karena terdampak oleh pandemi Covid-19.

Selain melakukan restrukturisasi kredit, Bank Himbara (sejak Juli 2020) dan Bank Sumut (sejak November 2020) juga didorong untuk melakukan ekspansi kredit dalam rangka PEN untuk memacu pemulihan sektor UMKM di tengah pandemi.

Hingga 31 Desember 2021, kelima bank tersebut secara akumulasi telah menyalurkan kredit PEN dengan total sebesar Rp23,01 triliun kepada 376.503 debitur. “Ke depannya, OJK akan terus mengawal dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional agar sektor riil dapat didorong untuk tumbuh kembali,” ujar Yusup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *