Medan, Armada berita.Com — Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan meminta pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan tidak berujung pada melemahnya posisi masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan.
Sekretaris Fraksi PAN-PERINDO, Binsar Simarmata, SS, MM, mengatakan penataan regulasi memang diperlukan agar aturan daerah selaras dengan ketentuan nasional. Namun, pencabutan perda harus diikuti kejelasan mengenai keberadaan, fungsi, serta dukungan pemerintah terhadap lembaga kemasyarakatan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026), saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013.
Menurut Binsar, lembaga kemasyarakatan memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah sekaligus wadah masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
“Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan bukan berarti ditiadakannya lembaga kemasyarakatan. Format dan jenis-jenis apa yang akan diatur dalam regulasi Pemerintah Kota Medan terkait lembaga kemasyarakatan ini? Mohon penjelasan,” ujarnya.
Fraksi PAN-PERINDO juga menyoroti kondisi lembaga kemasyarakatan di sejumlah kelurahan yang dinilai masih lemah. Binsar menyebut lembaga tersebut belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsi pemberdayaan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Bahkan, menurut dia, terdapat persoalan intervensi birokrasi yang dapat membatasi independensi lembaga kemasyarakatan. Karena itu, pemerintah diminta memastikan pimpinan maupun anggota lembaga tersebut tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan masukan tanpa khawatir mendapat tekanan atau pergantian jabatan.
“Jika berbeda atau memberikan masukan yang bersifat kritik, jangan sampai kemudian pimpinan lembaga kemasyarakatan langsung diganti atau diberhentikan,” tegasnya.
PAN-PERINDO memahami pencabutan Perda 2/2013 berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan nasional mengenai kelembagaan masyarakat.
Namun, fraksi tersebut meminta Pemko Medan tidak berhenti pada pencabutan regulasi. Pemerintah perlu menyiapkan formula baru mengenai pembinaan, pemberdayaan, dukungan dan kedudukan lembaga kemasyarakatan agar keberadaannya tetap memiliki kepastian hukum.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen itu, Fraksi PAN-PERINDO akhirnya menyatakan mendukung pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 untuk dibahas lebih lanjut bersama.
Dukungan tersebut diberikan dengan catatan bahwa regulasi baru harus memperkuat, bukan justru mempersempit, ruang partisipasi masyarakat.
“Penataan regulasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memastikan peran dan partisipasi masyarakat di Kota Medan tetap berjalan secara optimal,” pungkas Binsar.











