Perseteruan Antonius Tumanggor dan Tetangga Berakhir di Meja Damai

Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor (kanan) menunjukkan bukti perdamaian masalah melalui restorative justice (RJ). Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Tidak semua perselisihan harus berakhir di ruang sidang. Perkara yang sempat membawa nama anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, ke dalam proses hukum akhirnya menemukan jalan keluar melalui perdamaian.

Polrestabes Medan resmi menghentikan perkara tersebut setelah Antonius Tumanggor dan pelapor, Robin Marojahan Silalahi, sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kabar penghentian perkara itu disampaikan tim kuasa hukum Antonius Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar, SH dan Lantur Tumanggor, SH, dalam konferensi pers di Gedung Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid Ujung, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Selasa (25/8/2026).

Bagi kuasa hukum, berakhirnya perkara tersebut bukan sekadar penghentian proses hukum. Perdamaian dinilai menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri perselisihan yang sebelumnya berkembang menjadi persoalan hukum di antara dua pihak yang memiliki hubungan bertetangga.

“Sejak awal kami dari pihak kuasa hukum dan keluarga Antonius Tumanggor langsung merespons positif upaya damai. Bagaimanapun, ini hubungan antara bertetangga. Tidak elok jika persoalan terus berlarut-larut,” ujar Fernando.

Dari Laporan Polisi hingga Kesepakatan Damai

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Robin Marojahan Silalahi dengan nomor LP/B/2424/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Proses hukum kemudian berjalan hingga tahap penyidikan. Polrestabes Medan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/999/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026.

Perkara selanjutnya berkembang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/509/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim tertanggal 20 Juli 2026. Namun, proses hukum tersebut kemudian menemukan jalan lain.

Alih-alih mempertahankan persoalan hingga berlarut dalam proses hukum, kedua pihak memilih membuka ruang dialog. Pada 25 Juli 2026, keluarga Antonius Tumanggor dan Robin Marojahan Silalahi mencapai kesepakatan perdamaian.

Pada hari yang sama, pelapor juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi serta penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Polrestabes Medan.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Atas dasar kedua surat tersebut, kami mengajukan permohonan kepada Polrestabes Medan agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Fernando.

Perdamaian Menjadi Titik Balik

Menurut Fernando, proses RJ kemudian dijalankan oleh Polrestabes Medan. Setelah melalui tahapan yang diperlukan, dilakukan gelar perkara dalam rangka penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Hasilnya, perdamaian kedua pihak diterima dan proses penyidikan perkara dihentikan. Penetapan tersangka terhadap Antonius Tumanggor juga dicabut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Fernando menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta jajaran, khususnya Satreskrim Polrestabes Medan, yang telah memberikan ruang bagi kedua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian.

“Kami berterima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran. Mekanisme RJ dapat diproses hingga akhirnya perdamaian resmi dilakukan dan perkara ini dinyatakan selesai,” ungkapnya.

Ia juga berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut dapat mengikuti perkembangan hukum terbaru, sehingga publik memperoleh informasi yang utuh mengenai penyelesaian perkara.

“Kami mohon kepada rekan-rekan media agar meng-update pemberitaan sesuai proses perkara. Dasar penghentian perkara ini karena sudah ada perdamaian,” harapnya.

Ketika Perdamaian Dipilih daripada Perselisihan

Sementara itu, Antonius Tumanggor menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan bersama kedua pihak.

Ia mengapresiasi langkah Polrestabes Medan yang memberikan ruang bagi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Menurut Antonius, perdamaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang telah masuk ke ranah hukum masih dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi dan kepentingan kedua belah pihak.

“Terlapor dan pelapor sudah bersama-sama berupaya berdamai secara kekeluargaan. Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses perdamaian ini,” ucap Antonius.

Kini, perkara tersebut tidak lagi berjalan menuju persidangan. Setelah kedua pihak memilih berdamai, proses hukum dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Sebuah perselisihan yang sempat masuk ke jalur hukum akhirnya menemukan ujung yang lebih teduh: bukan kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan kesepakatan untuk sama-sama mengakhiri persoalan. (Im/Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *