Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota Medan diminta segera menindak pembangunan rumah di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, yang terungkap belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Desakan itu disampaikan Komisi 4 DPRD Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (25/8/2026). Rapat digelar setelah adanya pengaduan warga mengenai pembangunan yang diduga melanggar ketentuan bangunan sekaligus berdampak pada akses dan kepemilikan lahan warga sekitar.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) segera melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjadi dasar tindakan Satpol PP.
“Segera keluarkan monev kepada Satpol PP Medan untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan. Apabila melanggar harus dibongkar, apalagi izinnya tak ada,” tegas Paul dalam rapat tersebut.
Persoalan perizinan menjadi sorotan setelah Katim Pengawasan Perkim Cikataru, Hafiz, mengungkapkan bahwa dokumen terkait bangunan tersebut baru didaftarkan pada 4 Agustus 2026 dalam bentuk Keterangan Rencana Kota (KRK) beserta pengajuan gambar bangunan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan belum menerima berkas perizinan resmi untuk bangunan tersebut.
Kondisi itu membuat Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, mempertanyakan pengawasan pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ia menilai keberadaan bangunan tanpa PBG semestinya dapat diketahui dan dilaporkan sejak awal pembangunan.
Anggota Komisi 4, Lailalatul Badri, mengatakan persoalan bangunan tanpa PBG bukan perkara baru. Menurut dia, persoalan perizinan bangunan menjadi salah satu jenis pengaduan yang berulang diterima DPRD Medan.
“Persoalan PBG ini terus menjadi masalah utama dan laporan pengaduan paling banyak masuk ke Komisi 4. Tolong pihak kelurahan, kecamatan, Perkim dan Satpol PP saling berkoordinasi,” katanya.
Selain persoalan izin, pembangunan tersebut juga memicu keberatan warga karena tembok bangunan disebut mencaplok bagian lahan milik pengadu dan menyebabkan seng rumahnya mengalami kerusakan.
Pemborong bangunan, Gordon Nababan, menyatakan akan berkoordinasi dengan pemilik bangunan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memperbaiki seng yang rusak.
Namun, pengadu Sutrisno Panggaribuan meminta penyelesaian yang lebih tegas. Ia menuntut tembok yang disebut menyerobot lahannya dibongkar serta seng miliknya segera diperbaiki.
Dalam RDP tersebut, pemilik bangunan berinisial P Sitorus tidak hadir. Adapun rapat turut dihadiri unsur Perkim Cikataru, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kecamatan, kelurahan, serta pihak pemborong.
Dari sisi keselamatan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Wandro Abadi Agnellus Malau, mengingatkan agar fungsi gang tetap dipertahankan. Menurutnya, akses gang memiliki manfaat penting bagi masyarakat, termasuk dalam konteks keselamatan dan penanganan kebakaran.
Paul kemudian meminta seluruh instansi terkait tidak berhenti pada hasil rapat. Ia menegaskan bahwa instruksi DPRD harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan.
Perwakilan Satpol PP dan Perkim Cikataru menyatakan siap menindaklanjuti instruksi tersebut.











