MEDAN, ARMADABERITA – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), M. Reyza Khansa, melaporkan seorang pria bernama Rohin Ali ke Polrestabes Medan atas dugaan penggelapan satu unit mobil Hyundai Stargazer miliknya senilai sekitar Rp320 juta.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Reyza menyebut kendaraan berwarna merah dengan nomor polisi BK 1630 RAA itu diduga dibawa tanpa persetujuannya. Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa Rohin Ali merupakan karyawan internal PT Astra Sedaya Finance (ACC).
“Benar, saya telah melaporkan Rohin Ali yang saya ketahui merupakan karyawan PT Astra Sedaya Finance,” ujar Reyza, Sabtu (4/7/2026).
Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum UMSU tersebut berharap laporan yang dibuatnya dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp320 juta akibat peristiwa tersebut.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB ketika dirinya dihubungi melalui sambungan telepon dan diminta datang ke Kantor ACC Medan 1 di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.
Reyza mengaku diberi penjelasan bahwa pihak perusahaan akan membantu proses pengajuan penangguhan pembayaran cicilan mobil yang telah menunggak selama tiga bulan.
Setibanya di kantor tersebut, ia diminta menulis dan menandatangani surat pernyataan permohonan penangguhan pembayaran angsuran bulan ke-36, ke-37, dan ke-38 dengan alasan mengalami kesulitan ekonomi.
Namun, hanya beberapa menit setelah surat ditandatangani, Reyza mengaku diberitahu bahwa permohonan tersebut ditolak oleh pimpinan perusahaan.
“Hanya berselang beberapa menit setelah surat itu saya tandatangani, Rohin menyampaikan bahwa permohonan penangguhan cicilan ditolak oleh pimpinan. Namun saya tidak mengetahui pimpinan yang dimaksud,” katanya.
Masih berdasarkan pengakuan pelapor, seorang rekan Rohin Ali kemudian meminta kunci kendaraan dan STNK dengan alasan untuk mencocokkan nomor rangka mobil yang terparkir di halaman kantor.
Ketika keluar untuk mengecek kendaraannya, Reyza mengaku mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Saya keluar dari kantor ACC untuk melihat mobil saya, ternyata mobil saya sudah tidak ada di parkiran. Barang-barang saya seperti laptop dan buku dikeluarkan dari mobil lalu dititipkan kepada petugas keamanan. Sementara KTP saya dan KTP rekan saya hingga saat ini belum dikembalikan,” ujarnya.
Reyza menambahkan, dirinya sempat menawarkan untuk melunasi tunggakan cicilan beserta denda keterlambatan. Namun, menurut pengakuannya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke gudang.
Hingga laporan dibuat, ia mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan mobil miliknya.
Sementara itu, Johanes Tinambunan selaku Collection Head ACC Medan 2 telah dimintai konfirmasi oleh awak media terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.
Demikian pula, pihak PT Astra Sedaya Finance (ACC) belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai substansi laporan yang diajukan oleh M. Reyza Khansa.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polrestabes Medan. Belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











