HUKUM  

Praperadilan Sumantri Digelar Maraton, Keluarga Berharap Konflik dengan PT UG Segera Tuntas

Sidang praperadilan yang diajukan Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Ist/Ss)
Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com – Sidang praperadilan yang diajukan Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung secara maraton sejak Selasa hingga Jumat, 18-21 Agustus 2026.

Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Lbp tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum terhadap kedua pemohon dalam perkara yang bermula dari persoalan dengan PT Universal Gloves (PT. UG).

Keluarga kedua pemohon berharap persoalan tersebut segera menemukan penyelesaian sampai tuntas, sehingga Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman dapat segera keluar dari tahanan dan kembali berkumpul dengan keluarga.

Kuasa hukum pemohon, Riki Irawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan harapan hakim dapat menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan.

“Persidangan memang berjalan maraton hingga Jumat. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pemohon,” harap Riki, Rabu (19/8/2026).

Menurut Riki, pihak pemohon dalam persidangan juga mempersoalkan proses penahanan terhadap Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman pada tingkat penuntutan.

“Kami mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan hukum, termasuk penahanan terhadap para pemohon. Kami berharap hakim mempertimbangkan seluruh dalil, bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, terdapat tujuh pihak yang menjadi termohon, yakni Kapolsek Patumbak, Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pemohon juga meminta sejumlah dokumen terkait proses perkara diperlihatkan dalam persidangan, termasuk dokumen pelimpahan perkara dan dokumen administrasi penanganan perkara lainnya.

Di tengah persidangan, Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Sumatera Utara turut melakukan pemantauan. Pemantauan dilakukan sejak 18 Agustus dan direncanakan berlanjut hingga pembacaan putusan.

Riki mengatakan kehadiran KY diharapkan turut memastikan persidangan berlangsung sesuai ketentuan dan kode etik peradilan.

“Kami menghormati kewenangan hakim dan proses persidangan. Harapan kami, semuanya berjalan transparan dan objektif sampai putusan,” ucapnya.

Sidang dijadwalkan berlangsung maraton hingga Jumat. Sementara pembacaan putusan praperadilan direncanakan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Keluarga para pemohon kini menunggu hasil persidangan dengan harapan persoalan dengan PT Universal Gloves segera berakhir dan Sumantri serta Muhammad Fajar Fathurahman dapat segera memperoleh kepastian hukum dan kembali ke tengah keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *