Medan, ArmadaBerita – Pemerintah Kota Medan berencana memanfaatkan aset tanah strategis di Jalan Flamboyan II, Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan untuk pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang). Keputusan ini merupakan langkah maju dalam menghadirkan sistem transportasi umum massal yang lebih efisien dan memudahkan masyarakat. Lokasi ini sebelumnya tercatat dalam Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Zulkarnain Lubis, lahan seluas lebih dari 26 hektar ini akan digunakan untuk membangun infrastruktur BRT Mebidang. Dalam hal ini, Pemko Medan telah mempersiapkan masterplan atau rencana induk penggunaan lahan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun.
Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, pemegang Hak Pengelolaan berwenang untuk menentukan peruntukan dan penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Sebagian dari lahan HPL 1 Tanjung Selamat ini, sekitar 3 hingga 4 hektar, akan menjadi tempat pembangunan depo BRT Mebidang,” kata Zulkarnain.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengklarifikasi, secara administratif, lahan tersebut telah menjadi bagian dari wilayah Kota Medan sejak tahun 1973, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 73 tentang Perluasan Wilayah Kotamadya Medan. Hal ini menjadikan lahan tersebut sebagai inventaris Pemerintah Kota Medan dan telah memiliki sertifikat tertinggi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Namun, Zulkarnain mengekspresikan keprihatinan terkait sejumlah aktivitas yang terjadi di atas lahan tersebut tanpa persetujuan atau kesepakatan dengan Pemerintah Kota Medan. Ini termasuk aktivitas yang dilaporkan oleh Kecamatan Medan Tuntungan dan Kelurahan Tanjung Selamat yang diduga melanggar hukum. Zulkarnain juga menyoroti keberadaan plang yang mencantumkan pembangunan rumah ibadah, meskipun penggunaan lahan ini telah diatur untuk proyek BRT Mebidang.
Pemerintah Kota Medan bertekad untuk menegakkan kewenangan mereka atas lahan tersebut dan memastikan penggunaan yang sesuai. Upaya penertiban telah diawali dengan koordinasi antara instansi terkait, dengan tujuan untuk mendorong manfaat yang lebih besar dari pemanfaatan aset daerah ini di wilayah tersebut. (ASN)











