Jakarta, ArmadaBerita.Com – Pemerintah memastikan insentif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap berlanjut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan anyar ini mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%, sekaligus memperkuat pengawasan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong UMKM naik kelas tanpa terbebani administrasi perpajakan yang kompleks.
Menurut Bimo, PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari berbagai kebijakan perpajakan UMKM yang telah diterapkan sebelumnya, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1%, PP 23 Tahun 2018 yang memangkas tarif menjadi 0,5%, hingga pengaturan dalam PP 55 Tahun 2022.
“Setelah melalui evaluasi menyeluruh, pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan agar dukungan kepada UMKM semakin adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Minggu (8/6).
Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai pajak penghasilan.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi kelompok usaha tertentu. Wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat terus memanfaatkan tarif final 0,5% tanpa batas waktu. Adapun koperasi tetap memperoleh fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.
Langkah lain yang menjadi sorotan dalam PP 20 Tahun 2026 adalah upaya menutup celah penyalahgunaan insentif. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha atau pembentukan entitas baru yang sengaja dilakukan untuk mempertahankan status penerima fasilitas pajak UMKM.
“Pemerintah ingin memastikan insentif ini benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang sedang berkembang dan membutuhkan dukungan untuk bertumbuh,” kata Bimo.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait mekanisme perpajakan bagi badan usaha yang beralih dari skema PPh Final ke sistem pajak umum. Dalam skema tersebut, pengenaan pajak tidak dihitung berdasarkan omzet kotor, melainkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.
Karena itu, DJP menilai perpindahan ke mekanisme umum tidak serta-merta membuat beban pajak perusahaan meningkat. Sebaliknya, sistem tersebut dinilai lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya dan mendukung proses transformasi UMKM menjadi usaha yang lebih besar.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Implementasi aturan baru ini akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses adaptasi berjalan lancar.
Bimo menegaskan, pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha. “Kami ingin memastikan UMKM Indonesia dapat tumbuh menjadi usaha yang lebih kuat, mandiri, dan memiliki daya saing yang tinggi,” ujarnya.
DJP pun mengimbau pelaku UMKM memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai kanal resmi DJP. (*)











