Pemko Medan Tambah Kuota Tebus Ijazah Jadi 500 Penerima, Kini Jangkau Madrasah Swasta

Siswa penrima program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026 dan Pemko Medan menambah kuota penerima manfaat sekaligus menyasar sekolah madrasah swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota Medan memperluas cakupan Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026 dengan menambah kuota penerima manfaat sekaligus menyasar sekolah madrasah swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Program yang menjadi salah satu prioritas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, itu ditujukan untuk membantu siswa maupun alumni jenjang SD dan SMP yang belum dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan di sekolah swasta.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi, mengatakan jumlah penerima manfaat tahun ini ditingkatkan menjadi 500 orang. Angka tersebut lebih tinggi dibanding realisasi tahun lalu yang mencapai sekitar 360 penerima manfaat.

“Program ini tetap difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar ijazah yang tertahan di sekolah dapat segera diserahkan kepada pemiliknya,” ungkap Prayogi, Kamis (11/6), di SMP Negeri 1 Medan.

Tidak hanya menambah kuota, Pemko Medan juga memperluas sasaran program. Jika sebelumnya bantuan hanya diberikan kepada siswa dari sekolah swasta binaan Dinas Pendidikan, kini program tersebut mencakup peserta didik dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta yang berada di bawah naungan Kemenag.

Perluasan ini dilakukan sebagai respons atas tingginya kebutuhan masyarakat yang anaknya bersekolah di madrasah swasta namun menghadapi kendala serupa dalam pengambilan ijazah.

Meski demikian, penerima bantuan wajib berstatus sebagai warga Kota Medan yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK). Warga di luar Kota Medan belum dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Pendidikan menerapkan proses verifikasi berlapis. Tahap awal dilakukan melalui pemetaan sekolah-sekolah swasta yang masih menahan ijazah akibat tunggakan biaya pendidikan. Selanjutnya, pihak sekolah mengusulkan nama calon penerima yang memenuhi kriteria.

Data usulan tersebut kemudian dicocokkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Dinas Sosial. Siswa yang masuk kategori prioritas dalam basis data tersebut akan diproses lebih lanjut sebagai penerima manfaat.

Sementara bagi keluarga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi secara mendadak dan belum tercatat dalam DTSEN, Pemko Medan akan melakukan verifikasi lapangan melalui koordinasi dengan sekolah, kelurahan, dan kecamatan setempat.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, tunggakan biaya pendidikan peserta didik akan dibayarkan langsung oleh Pemko Medan kepada yayasan atau pihak sekolah. Dengan mekanisme tersebut, ijazah yang selama ini tertahan dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh siswa maupun alumni untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *