Delitua, ArmadaBerita.Com
Merasa kesal lantaran tak senang dituduh mencuri seekor anjing, seorang pemuda berbadan besar menjadi beringas dan nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap pria bernama Jerry Anthony Barus (39) warga Jalan Suka Maju Lingkungan IV Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan sebilah parang, pemuda berbadan tegap yang diketahui bernama, Roni Peranginangin alias Codri (25), membacok, Barus.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacokan di kepala belakang dan pipi depan sebelah kanan hingga sekarat dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Sembiring Delitua.
Aksi nekat percobaan pembunuhan yang dilakoni Roni Perangin-angin alias Codri, terjadi Rabu (15/4/2020) wib, di Jalan Besar Delitua, Gang Bakti Ujung, Warung Kopi Barus, Kelurahan Delitua, Timur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Aksi nekat yang di lakukan pelaku yang tinggal di Jalan Bedar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua ini, karena merasa kesal dituduh oleh korban mencuri anjing milik korban, pada Rabu (15/4/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban (Anthony Barus) mendatangi pelaku Roni Peranginangin, dan langsung menyuruh Roni untuk mengembalikan anjing miliknya.
Karena saat itu Roni tak mampu mengembalikan, korban lantas mengambil handphone milik pelaku sebagai jaminan agar mengembalikan anjing peliharaannya.
Masuk subuh sekira pukul 05.00 WIB, pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil parang sepanjang 40 cm bergagangkan karet ban. Setelah satu jam keliling mencari korban, sekira pukul 06.00 WIB, pelaku pergi ke warung milik korban.
Sampainya di lokasi, pelaku mendapati korban sedang tidur di sofa dan berada di belakangnya. Bak dirasuki setan, pelaku membacoki kepala bagian belakang dan wajahnya. Korban dalam berlumuran darah menjerit minta tolong. Melihat itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Salah seorang warga bernama Bambang Galingging (30) warga Marendal, yang melihat korban dalam keadaan luka dan mengeluarkan banyak darah langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Sembiring Delitua.
Anak korban Gileat Deo Barus (19), melihat bapaknya menjadi korban percobaan pembunuhan, mendatangi Polsek Delitua, guna membuat laporan kejadian yang dialami orangtuanya.
Pawas Polsek Delitua, Ipda Bambang Wahid SH, bersama anggota langsung terjun ke lapangan dan mencari keberadaan pelaku. Berselang satu jam, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil meringkus pelaku di kawasan Kecamatan Delitua.
Selain pelaku, Unit Reksrim Polsek Delitua, juga mengamankan sebilah parang milik pelaku sebagai barang bukti.
Saat diintograsi pelaku Roni Peranginangin, mengakui perbuatannya dengan membacoki korban dengan parang yang diambil dari rumahnya.
“Kesal aku pak, masa aku di tuduhnya mencuri anjingnya. Padahal tak ada aku mencuri anjing miliknya, yang membuat aku kesal handphone ku pulak yang diambilnya sebagai jaminan. Sekalian ajalah aku bunuh dia,” aku pelaku dengan geramnya saat di wawancarai wartawan.
Sementara itu Kapolsek Delitua AKP Zulikifli Harahap SH ketika di konfirmasi membenarkan kejadian pembacokan tersebut.
“Ya benar. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan pihak penyidik,” ucap Kapolsek.
“Motifnya, pelaku sakit hati karena di tuduh mencuri anjing milik korban,” jelas AKP Zulkifli Harahap. (WD)











