NEWS  

Sutrisno Soroti Komitmen Antikorupsi KPK di Sumut: Jangan Berakhir di Atas Kertas

Share

MEDAN, ARMADABERITA — Penandatanganan komitmen pencegahan korupsi antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, 33 kepala daerah se-Sumut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan Sutrisno Pangaribuan.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Pusat Studi Antikorupsi (PuSAKo) dan Indonesian Government Watch (IGoWa) itu mempertanyakan tindak lanjut komitmen tersebut. Ia mengingatkan agar agenda pencegahan korupsi tidak berhenti pada seremoni dan penandatanganan dokumen.

Komitmen tersebut diteken dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (17/9/2026). Dalam agenda itu, Bobby menyatakan pencegahan korupsi di Sumut perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sutrisno kemudian menyinggung perkara mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Pengadilan Tipikor Medan pada 1 April 2026 menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada Topan dalam perkara suap proyek peningkatan jalan provinsi.

Menurut Sutrisno, perkara tersebut menjadi salah satu contoh yang perlu dijadikan bahan evaluasi dalam melihat efektivitas agenda pencegahan korupsi di Sumut.

“Kalau bukan omon-omon, maka kegiatan seremonial penandatanganan komitmen bersama dengan keinginan memperbaiki tata kelola pemerintahan tersebut seharusnya diawali dengan pertanyaan mendasar,” kata Sutrisno dalam keterangannya.

Ia juga mempertanyakan transparansi biaya politik kepala daerah serta hubungan antara proses politik dan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan pencegahan korupsi.

Sutrisno turut meminta KPK memprioritaskan penanganan perkara dugaan korupsi yang menurutnya masih membutuhkan perhatian di Sumatera Utara. Ia menyebut sejumlah perkara, termasuk proyek jalan dan proyek rel kereta api.

Namun, tudingan dan pertanyaan mengenai perkara-perkara tersebut merupakan pernyataan Sutrisno. Kebenaran dan status hukum masing-masing perkara perlu merujuk pada proses penyelidikan, penyidikan, atau keterangan resmi aparat penegak hukum.

“KPK hanya perlu datang ke Sumut untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, bukan kegiatan seremonial tanpa makna,” ujar Sutrisno.

Sementara itu, Pemprov Sumut menyatakan penandatanganan komitmen bersama merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa sekaligus memperkuat pencegahan korupsi. Bobby menekankan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *