HUKUM  

Tokoh Masyarakat Aek Tandihat Apresiasi Respons Polsek Batangtoru Tangani Dugaan Penganiayaan

Share

TAPANULI SELATAN, ARMADABERITA — Tokoh masyarakat Aek Tandihat, Lingkungan IV, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Seriusman, mengapresiasi respons jajaran Polsek Batangtoru dalam menangani laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan warga setempat.

Seriusman, yang juga menjadi pendamping hukum RZ, mengatakan apresiasi tersebut disampaikan atas respons cepat dan langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian setelah laporan diterima.

“Kami selaku kuasa atau pendamping hukum dari RZ, warga Aek Tandihat, Lingkungan IV, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kapolsek Batangtoru beserta jajaran, atas respons cepat, perhatian, serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan,” ujar Seriusman kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Menurut Seriusman, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/56/VI/2026/SPKT/POLSEK BATANGTORU/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang menurut pihaknya dialami RZ pada 7 Juni 2026.

Seriusman menilai penanganan perkara sejauh ini dilakukan secara profesional dan humanis. Ia berharap proses tersebut terus berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi respons cepat serta penanganan perkara yang sejauh ini kami nilai telah dilakukan secara profesional dan humanis. Kami berharap standar profesionalitas tersebut terus dipertahankan hingga seluruh rangkaian proses hukum perkara ini memperoleh kepastian berdasarkan hukum,” katanya.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Menurut dia, kebenaran suatu peristiwa tidak semata-mata ditentukan oleh keterangan salah satu pihak, tetapi harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Seriusman juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiganya berinisial LMH, YFH, dan YH.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, telah ditetapkan tiga orang sebagai pihak yang diduga terlibat, masing-masing berinisial LMH, YFH, dan YH,” ujarnya.

Ia mengatakan salah satu pihak yang disebut tersebut, yakni YFH, telah diamankan polisi. Sementara itu, dua orang lainnya, menurut Seriusman, masih dalam pencarian.

Seriusman berharap polisi dapat segera menemukan dan mengamankan kedua pihak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menilai langkah itu diperlukan agar rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami percaya bahwa jajaran Polres Tapanuli Selatan, khususnya Polsek Batangtoru, akan terus menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur serta standar operasional yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, Seriusman mengakui terdapat laporan lain yang diajukan LMH. Menurut dia, LMH melaporkan dirinya sebagai pihak yang mengalami penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026.

Seriusman mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan memperoleh perlindungan hukum. Namun, ia meminta laporan tersebut maupun laporan yang lebih dahulu dibuat RZ diperiksa secara objektif.

“Kami menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, adanya laporan tersebut tidak serta-merta menghapus, menggugurkan, ataupun meniadakan fakta dan bukti yang terdapat dalam perkara yang terlebih dahulu dilaporkan oleh klien kami,” ujarnya.

Menurut Seriusman, seluruh laporan yang berkaitan dengan peristiwa yang sama perlu diuji berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan para pihak, hasil visum et repertum apabila ada, rekaman video, barang bukti, serta fakta lain yang diperoleh secara sah.

Ia juga menyebut pihaknya memiliki rekaman video yang menurutnya berkaitan dengan rangkaian kejadian dalam perkara tersebut. Rekaman itu, kata dia, telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, autentikasi, serta penilaian terhadap rekaman tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan hukum pembuktian yang berlaku,” katanya.

Seriusman juga meminta setiap klaim mengenai luka yang dialami pihak-pihak dalam perkara tersebut diuji secara objektif melalui alat bukti yang sah, termasuk apabila terdapat visum et repertum.

Ia mengatakan penyidik perlu mendalami waktu, tempat, mekanisme terjadinya luka, penyebab luka, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan berdasarkan keterangan medis dan alat bukti lainnya.

“Kami percaya pada proses hukum. Kami menghormati aparat penegak hukum. Dan kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Seriusman.

Meski demikian, Seriusman menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan seluruh pihak yang diperiksa maupun ditetapkan dalam perkara tersebut memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, laporan yang muncul kemudian juga harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan sebelumnya. Seluruh laporan yang berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa, kata dia, perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang menyeluruh.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada jajaran Polres Tapanuli Selatan dan Polsek Batangtoru serta menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *