Medan, ArmadaBerita.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I memperkuat edukasi dan kepatuhan perpajakan melalui pengembangan Tax Center di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kanwil DJP Sumut I dan UINSU Medan di Kampus 4 UINSU Medan, Senin (21/9/2026).
Kesepakatan ditandatangani Kepala Kanwil DJP Sumut I Belis Siswanto bersama Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga UINSU Medan Prof. Dr. H. Muzakkir, M.Ag., yang mewakili Rektor UINSU Medan.
Kerja sama ini menjadi landasan hukum dan operasional bagi kedua pihak untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang perpajakan.
Berdasarkan siaran pers Kanwil DJP Sumut I Nomor SP-9/WPJ.01/2026, Tax Center UINSU Medan akan difungsikan sebagai pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan.
Pengembangan Tax Center diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sivitas akademika serta masyarakat mengenai peraturan dan ketentuan perpajakan, termasuk hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Selain aspek literasi, kerja sama tersebut juga mencakup pemahaman terhadap implementasi sistem administrasi perpajakan. Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Belis Siswanto mengapresiasi sinergi dengan UINSU Medan yang dinilai dapat mendukung peningkatan pengetahuan dan edukasi perpajakan di tengah masyarakat.
Belis juga menyampaikan terima kasih kepada sivitas akademika UINSU Medan atas kontribusi dan kolaborasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Semoga kerja sama dan sinergi yang terjalin ini dapat memberikan kontribusi nyata untuk negara dalam rangka mendukung kemandirian bangsa melalui edukasi perpajakan,” ujar Belis Siswanto.
Melalui keberadaan Tax Center, edukasi perpajakan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat terintegrasi secara berkelanjutan dalam lingkungan akademis.
Mahasiswa dan sivitas akademika menjadi bagian dari lingkungan yang diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman lebih baik mengenai perpajakan. Pada saat yang sama, Tax Center juga diarahkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat luas melalui fungsi informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan.
Kerja sama DJP Sumut I dan UINSU Medan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung peningkatan pengetahuan, pemahaman, serta kepedulian terhadap kewajiban perpajakan sebagai bagian dari upaya mendukung kemandirian bangsa. (Asn)











