Rico Waas: Perluasan Basis Penerimaan Jadi Strategi Tingkatkan PAD Medan

Rapat Paripurna DPRD Medan membahas tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan, Selasa (22/9/2026). (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat pengawasan hingga memperluas digitalisasi administrasi dan pemungutan.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan optimalisasi penerimaan daerah tidak harus dilakukan melalui kenaikan tarif pajak dan retribusi.

“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” kata Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut membahas tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rico mengatakan kebijakan pajak dan retribusi tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha serta iklim investasi.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” ujarnya.

Dalam P-APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.

Menurut Rico, proyeksi tersebut dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta evaluasi penerimaan dari masing-masing jenis pajak dan retribusi.

Selain penerimaan pajak dan retribusi, Pemko Medan juga menyiapkan langkah optimalisasi aset daerah. Pengamanan dilakukan melalui legalisasi dan sertifikasi tanah maupun bangunan aset daerah, serta pengamanan fisik berupa pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

Pemko juga melakukan penertiban terhadap aset yang terlantar maupun dikuasai pihak lain tanpa izin. Sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset dikembangkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus mengoptimalkan aset yang memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap PAD.

Perubahan kebijakan pajak dan retribusi tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Pansus DPRD Medan yang ditetapkan dalam rapat paripurna yang sama. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *