MEDAN, ARMADABERITA — Rangkaian kasus gangguan kesehatan yang terjadi setelah pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Sumatera Utara mendorong Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto meminta pengawasan keamanan pangan diperkuat.
Sutarto mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di daerah, perlu lebih banyak dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan program MBG.
“Sumatera Utara termasuk daerah yang banyak mengalami keracunan akibat MBG. Saya meminta penguatan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Sutarto, Selasa (22/9/2026).
Sejumlah peristiwa gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG memang dilaporkan terjadi di Sumatera Utara dalam beberapa bulan terakhir.
Pada 13 Agustus 2026, sebanyak 353 siswa di SMAN 1 Berastagi serta SMK/SMA Bersama Kabupaten Karo dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG. Kasus tersebut kemudian naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menyebut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru, siswa, tenaga kesehatan, dan pihak rumah sakit.
Hasil pemeriksaan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Sumatera Utara juga menemukan tiga jenis bakteri dalam sejumlah sampel makanan MBG pada kasus Karo, yakni Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, dan Escherichia coli.
Kasus lain dilaporkan terjadi di Kabupaten Asahan pada September 2026. Sebanyak 22 hingga 30 siswa MTs Negeri 2 Kisaran disebut mengalami gangguan kesehatan dan mendapat perawatan setelah mengonsumsi MBG.
Terbaru, 38 siswa dari empat sekolah dasar negeri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan mengalami keluhan seperti sakit perut dan muntah setelah mengonsumsi paket MBG pada 18 September 2026.
Untuk kasus Galang, penyebab keluhan kesehatan tersebut belum dapat dipastikan. Dinas Kesehatan Deli Serdang telah mengambil sampel makanan dan minuman untuk pemeriksaan laboratorium.
BBPOM Diminta Lebih Terlibat
Menurut Sutarto, keberadaan BBPOM sebagai unit pelaksana teknis BPOM di daerah perlu dimanfaatkan lebih optimal dalam pengawasan program MBG.
“BBPOM ini merupakan sebuah instrumen yang perannya harus diperkuat pelibatannya dalam pengawasan, saya kira,” ujarnya.
Sutarto merujuk Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres tersebut memang mengatur tata kelola MBG, termasuk pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, serta pendanaan dan pengadaan.
Menurut Sutarto, pengawasan BPOM semestinya mencakup rangkaian proses penyediaan makanan, mulai dari persiapan bahan, rantai pasok, distribusi hingga makanan disajikan kepada penerima manfaat.
“Pengawasan yang dilakukan dari tahap persiapan, uji bahan mentah, rantai pasok distribusi serta pelaksanaannya,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat koordinasi dengan BPOM dan BBPOM di Medan.
Menurut Sutarto, koordinasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan edukasi dan pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berbasis kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.
Investigasi dan Transparansi
Selain pengawasan, Sutarto meminta penanganan setiap insiden dilakukan secara menyeluruh. Ia mengusulkan adanya investigasi terhadap kejadian, keterbukaan hasil pemeriksaan laboratorium, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Perlu adanya investigasi insiden, transparansi uji lab, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, dan penindakan pasca-temuan,” ujarnya.
Sutarto berpandangan, penguatan standar operasional prosedur dan pengawasan diperlukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Ia secara khusus menyoroti desain rantai pasok, penyimpanan makanan, distribusi, serta proses penyajian.
“Terutama soal desain rantai pasok, aturan penyimpanan suhu ruang yang tidak boleh melebihi batas aman 4 jam, serta pola distribusi makanan dan penyajian yang higienis,” katanya.
BPOM sendiri dalam dokumen strategi pengawasannya memasukkan program MBG sebagai bagian dari pengawasan pangan olahan berbasis risiko. Pengawasan tersebut mencakup penguatan pengawasan sebelum dan selama produk beredar, perluasan cakupan pengawasan sarana, serta optimalisasi tugas unit teknis dan UPT.
Dengan demikian, dorongan Sutarto untuk memperkuat pengawasan BBPOM muncul di tengah sejumlah laporan gangguan kesehatan setelah pelaksanaan MBG di Sumatera Utara. Namun, penyebab setiap kejadian perlu dibedakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan masing-masing kasus.











