NEWS  

Aniaya Bapak dan Anak, Polisi Jemput Abang Beradik Tetangga Korban

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pelaku penganiayaan yang dialami seorang pria tua bernama Rodiman berumur 62 tahun dan anaknya Deni Saputra (35) warga Jalan Pasar 1 Tambak Rejo, Gang Anggrek 10, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan pelaku penganiayaan tak lain adalah tetangga korban sendiri bernama, Taufik Kelana Putra (32) dan Rahmad Fadli Nst (45).

“Pelaku diamankan atas laporan korban di Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor laporan STTLP/ 1560/ VIII/2022/ SPKT Percut Seituan,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa Minggu (28/8/2022).

Dirinya menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada (21/8/2022) sekira jam 14.00 WIB ketika anak korban bernama Deni Saputra (25) memarkirkan sepeda motor tak jauh dari rumah pelaku.

“Saat itu anak korban saling bertemu pandang dengan pelaku LN yang kemudian pelaku LN menghampiri anak korban dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis,” katanya.

Korban yang melihat anaknya dianiaya oleh pelaku LN langsung melerai. “Ketika korban melerai, tiba tiba pelaku FN yang tak lain abang kandung dari LN keluar rumah dan langsung memukul wajah korban dengan menggunakan pot bunga yang terbuat dari semen hingga mengakibatkan batang hidung korban bengkok dan luka pada rahang yang kemudian korban pun pingsan,” ungkapnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Pecut Sei Tuan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Seituan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan melalui Kasi Humasnya Aiptu Basrah Mansyah menyebut, kedua pelaku telah mengakui penganiayaan tersebut.

“Dari hasil introgasi, pelaku Taufik mengakui memukul Deni Saputra beberapa kali di tubuh korban. Dan pelaku Rahmad Fadli pemukulan dengan mengunakan pot bunga di bagian wajah pria 62 tahun itu,” terang Aiptu Basrah.

Sedangkan motifnya, jelas Aiptu Basrah, pelaku merasa tak senang karena Deni Sahputra kerap membawa sepeda motornya dengan kencang dan mengeluarkan suara bising.

“Iya benar, pelaku tak senang dengan anak korban yang mengendarai sepeda motor dengan kencang dan menimbulkan suara bising. Kedua pelaku kini terancam pasal 351 yo 170 KUHPidana,” jelas Aiptu Basrah. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *