Armadaberita.com | Medan – Ulah tak terpuji oknum Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang tertangkap kamera melakukan pungutan liar (pungli), menuai kecaman publik. Aksi tersebut viral setelah diunggah akun Facebook @anakkampung, memperlihatkan Aiptu RH menerima uang Rp100 ribu dari pengendara motor yang melanggar lalu lintas di Jalan Palang Merah, Rabu (25/6/2025).
Video berdurasi singkat yang direkam dari lantai dua salah satu gedung itu menunjukkan adu argumen antara Aiptu RH dan pelanggar lalu lintas, sebelum akhirnya uang berpindah tangan. Respons cepat datang dari Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira yang menyayangkan tindakan anggotanya.
“Seharusnya dilakukan penilangan, bukan malah menerima uang. Tindakan itu mencoreng citra Polri,” tegas AKBP Made.
Sebagai bentuk ketegasan, Aiptu RH langsung diserahkan ke Bidang Propam dan dijebloskan ke sel khusus selama 30 hari untuk pemeriksaan mendalam. Ia dijerat melanggar kode etik profesi sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d, terkait penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.
Langkah ini diambil sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam menegakkan kedisiplinan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.











