Tamparan, Layangan, dan Jalan Damai di Gunungsitoli

Share

SUMUT | ARMADABERITA.COM – Keadilan tidak selalu hadir dalam bentuk vonis di ruang sidang. Terkadang, ia menemukan jalannya melalui kata maaf, pelukan, dan kesepakatan damai.

Seperti yang terjadi di Gunungsitoli, satu kejadian sepele—persoalan layangan anak-anak—berkembang menjadi konflik hukum yang akhirnya diselesaikan dengan pendekatan lebih manusiawi.

Kasus ini bermula ketika seorang bocah bernama Tri Agusman Laia, merasa dirugikan karena layangannya dirusak oleh seorang anak lain. Rasa kecewa mendorongnya mengadu kepada sang kakak, Berkat. Apa yang seharusnya bisa selesai dengan berbicara dari ke hati, justru berubah tegang ketika Ratakan Harefa, ayah dari si anak tetangga, perusak layangan, terbawa emosi dan menampar Tri.

Sebagai orang tua, reaksi Ratakan mungkin didorong oleh naluri untuk melindungi anaknya. Namun, dalam amarahnya, ia lupa bahwa yang dihadapinya justru anak kecil. Tamparan itu berbuntut panjang. Orang tua Tri tak terima dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Ratakan pun didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dibawa ke tingkat provinsi. Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, bersama jajaran kejaksaan memaparkan perkara ini dalam ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, yang diterima oleh Direktur C pada JAM Pidum, Jhoni Manurung, melalui konferensi video dari kantor Kejati Sumut di Medan, Selasa (25/3/2025).

Namun, di titik ini, hukum menunjukkan wajah yang lebih bijaksana. Kejaksaan memilih pendekatan keadilan restoratif, membuka ruang bagi perdamaian. Melalui mediasi yang difasilitasi jaksa, tersangka dan korban, yang notabene adalah tetangga dan masih memiliki hubungan keluarga, akhirnya memilih menyelesaikan masalah dengan damai.

Kisah anak bermain layangan yang berbuntut kasus hukum ini memberi kita banyak pelajaran.

Pertama, betapa pentingnya mengendalikan emosi dalam menghadapi konflik, sekecil apa pun itu.

Kedua, bahwa hukum seharusnya tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memahami esensi keadilan yang sesungguhnya—yaitu memulihkan, bukan sekadar menghukum.

Dalam kehidupan bermasyarakat, konflik adalah hal yang tak terhindarkan. Namun, seperti yang diajarkan dalam kasus ini, menyelesaikan masalah tidak selalu harus melalui jalur pengadilan. Terkadang, kata maaf dan kesepakatan untuk berdamai bisa menjadi bentuk keadilan yang lebih berarti.

Gunungsitoli hari ini telah memberi kita contoh bagaimana satu tamparan bisa berujung pada disharmoni, bukan hanya bagi dua keluarga yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat sekitarnya. Dan mungkin, inilah wajah keadilan yang sebenarnya—bukan hanya hitam di atas putih, tetapi juga tentang memahami, memaafkan, dan saling mengampuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *