Oleh: Stella Godiva Amanda
Nama Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nilai kerugian negara yang disebut mencapai hampir Rp2 triliun membuat kasus ini segera memicu gelombang kemarahan publik.
Namun, di tengah hiruk-pikuk tudingan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang perlu diajukan secara jernih: apakah setiap kebijakan publik yang bermasalah otomatis dapat diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi?
Pengadaan Chromebook sejatinya lahir dari kebutuhan nyata. Pasca pandemi, sistem pendidikan nasional menghadapi tekanan besar untuk beradaptasi dengan pembelajaran berbasis digital. Kesenjangan akses, keterbatasan infrastruktur, serta tuntutan modernisasi sekolah menjadi tantangan yang harus dijawab dalam waktu singkat.
Dalam konteks itu, Chromebook dipilih sebagai perangkat yang dinilai relatif terjangkau, terintegrasi dengan sistem pembelajaran daring, dan mudah digunakan. Kebijakan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme birokrasi yang melibatkan tim teknis, kajian, serta pengambilan keputusan kolektif di tingkat kementerian.
Masalah muncul ketika implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan mulus. Di banyak daerah, terutama wilayah dengan keterbatasan jaringan internet, Chromebook tidak berfungsi optimal. Fakta ini tentu patut dikritisi.
Namun kegagalan pelaksanaan kebijakan publik, betapapun serius dampaknya, tidak serta-merta dapat disamakan dengan kejahatan korupsi. Dalam praktik pemerintahan, tidak sedikit kebijakan nasional yang baru memperlihatkan kelemahannya setelah diterapkan di lapangan.
Di titik inilah penting membedakan antara kesalahan perencanaan, kelemahan manajerial, dan niat jahat untuk memperkaya diri.
Penyebutan kerugian negara dalam jumlah besar pada tahap awal penyelidikan juga perlu dibaca dengan hati-hati. Dalam hukum pidana, kerugian negara yang diumumkan penyidik kerap masih berupa potensi, bukan kerugian faktual yang telah terbukti.
Hingga kini, belum ada informasi yang dibuka secara terang kepada publik mengenai adanya aliran dana ilegal atau keuntungan pribadi yang diterima Nadiem dari proyek tersebut. Tanpa bukti semacam itu, pembentukan opini yang langsung memvonis justru berisiko mencederai prinsip keadilan.
Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya posisi pembuat kebijakan di tengah tekanan opini publik. Pejabat publik memang wajib diawasi dan dikritik, tetapi pengawasan yang sehat tidak boleh berubah menjadi penghakiman massal sebelum proses hukum selesai.
Asas praduga tak bersalah bukan sekadar jargon hukum, melainkan fondasi negara hukum. Ketika asas ini diabaikan, negara justru menciptakan iklim ketakutan bagi para pengambil kebijakan.
Lebih jauh, ada risiko jangka panjang yang patut diwaspadai. Jika setiap kebijakan strategis yang menemui hambatan langsung dikriminalisasi, pejabat publik akan cenderung bermain aman. Inovasi akan dihindari, keputusan strategis ditunda, dan birokrasi bergerak tanpa keberanian. Padahal sektor pendidikan, dengan kompleksitas dan tantangannya, membutuhkan terobosan yang kadang mengandung risiko terukur.
Evaluasi kebijakan seharusnya ditempatkan dalam kerangka administratif dan politik terlebih dahulu, bukan langsung diseret ke ranah pidana kecuali terdapat bukti kuat adanya niat koruptif.
Tentu, tidak ada kebijakan publik yang kebal hukum. Jika pada akhirnya terbukti terdapat pengondisian tender, manipulasi spesifikasi, atau aliran dana ilegal, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Namun proses tersebut harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari tekanan opini maupun kepentingan politik sesaat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi tentang bagaimana negara membedakan kegagalan kebijakan dengan kejahatan korupsi.
Demokrasi yang matang bukan hanya mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menjaga agar setiap warga negara, termasuk pejabat publik, tetap diperlakukan secara adil. Menegakkan asas praduga tak bersalah bukanlah pembelaan terhadap korupsi, melainkan pembelaan terhadap hukum itu sendiri.











