‘Kemiskinan adalah akibat dari kejahatan yang tidak kita perbuat”
Sebuah refleksi moral dari Eli Khamarov, bahwa kemiskinan bukan masalah individu melainkan masalah struktural yang harus diselesaikan secara kolektif.
Runtuhnya IHSG, melemahnya nilai Rupiah adalah bukti bahwa gagalnya pikiran-pikiran arus utama mengenai teori pertumbuhan ekonomi, yang telah sekian lama menjadi pilar utama pembangunan ekonomi negara kita.
Pada skala mikro lebih memprihatinkan, seorang anak yang diduga bunuh diri di NTT hanya karena orangtua tak mampu membelikan peralatan sekolah anaknya, adalah potret betapa negara kita masih belum berpihak kepada seluruh masyarakat.
Apakah kita masih berdaulat di seluruh sendi kehidupan kita? Berdaulat di politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian pada kebudayaan? Apakah rakyat kita sudah cukup sandang pangan dan papannya, serta telah menghirup seni dan kultur sebagai bangsa yang beradab?
Pembangunan ekonomi sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan, serta memperbaiki struktur ekonomi, sosial, dan kelembagaan secara menyeluruh tampaknya masih ‘jauh panggang dari api’. Apa yang salah dengan kebijakan pemerintah kita?
Apakah Indonesia hanya bagian dari sistem ekonomi internasional yang ternyata hanya menjadi ‘penonton’ saja tanpa bisa menentukan sikap? Hal ini menarik untuk didalami.
Sritua Arief (1938-2002), seorang ekonom Indonesia memiliki perspektif dalam bukunya yaitu pembangunan ekonomi rakyat hanyalah bisa berhasil dilakukan “bilamana prakondisi sosial yang kondusif untuk tujuan ini dihadirkan terlebih dahulu serta dijadikan sebagai landasan perubahan sosial. Upaya untuk menghadirkan prakondisi sosial ini menyangkut perombakan kelembagaan masyarakat yang ada, struktur sosial yang ada, dan permintaan efektif yang ada. Ini dikemukakan sebagai sesuatu yang mutlak perlu dilakukan terlebih dahulu” (Arief, 1995:100).
Selama ini Indonesia hanya menganut teori agar pertumbuhan ekonomi tinggi sehingga nantinya tersedia dana, utamanya dikumpulkan melalui pajak, yang akan dapat dimanfaatkan bagi pembangunan ekonomi rakyat. Sejak orde baru Indonesia acapkali menggunakan pendekatan neo-klasik ini.
Ditinjau dari segi pembangunan ekonomi rakyat, pendekatan demikian itu ternyata tidak berhasil secara prinsip dan kenyataan. Kebijakan “redistribution from growth” melalui “trickle-down effect’ ternyata tidak berhasil menciptakan pembangunan ekonomi rakyat banyak secara berkelanjutan.
Di Indonesia, jika diukur melalui rasio gini, menunjukkan ketimpangan masih relatif lebar dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, rasio gininya mencapai 0,381. Meningkat pada 2023 (0,388), turun pada 2024 (0,381), lalu menurun lagi pada 2025 (0,375).
Kendati perekonomian Indonesia pada triwulan III-2025 tercatat tumbuh sebesar 5,04 persen, namun manfaatnya belum bisa dirasakan masyarakat kelas menengah hingga bawah. Hal ini tercermin dalam pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang hanya mencapai 4,89 persen.
Terjadinya hukum akumulasi kekayaan di kalangan segelintir orang, yaitu kaum yang memiliki posisi politik kuat dalam masyarakat, yang pada akhirnya membentuk struktur kelas sendiri, kapitalis oligarki.
Tampaknya kelas yang muncul akibat kebijakan yang salah oleh karena gagalnya kebijakan puluhan tahun ini, menjadi momok pemerintah saat ini.
State capitalism, alias kapitalisme negara yang dibentuk sejak rezim ini memerintah, yang harapannya melawan kelas oligarki itu, agaknya masih terseok melawan musuhnya maupun dirinya sendiri.
Hari ini pemerintah Indonesia melakukan intervensi langsung, di pelbagai bidang ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya perbaikan sosio-ekonomi masyarakat, pembentukan Danantara agar pemerintah sepenuhnya mampu mengendalikan perusahaan negara, berbagai kebijakan di bidang pertanian dan pertambangan yang tampaknya masih belum mampu sepeuhnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Masyarakat harus bergeser posisinya dalam rantai pembangunan ekonomi, bukan hanya sebagai objek peningkatan pendapatan saja, melainkan peningkatan produktivitas yang dapat diukur jelas.
MBG sebenarnya role-model yang sangat baik, menjadi lapangan ekonomi bagi masyarakat kecil dari hulu ke hilirnya. Petani mampu memasarkan panennya dengan harga pantas dan permintaan yang berkelanjutan, koperasi berdiri di tingkat desa, tidak adanya praktik tengkulak, di samping pemenuhan asupan gizi bagi anak-anak sekolah. Sayangnya, aktivitas ekonomi itu dikuasai Sebagian gelintir orang yang memiliki akses saja, pengawasan yang lemah,birokrasi yang tyumpang tindih dan masih banyak persoalan lainnya.
Kelemahan kapitalisme negara satu diantaranya yaitu, ia tidak menghilangkan kesenjangan, akan tetapi menambah kesenjangan baru akibat dari munculnya kelas baru yang direstui negara dalam aktivitas ekonomi.
Saat ini berapa banyak masyarakat Indonesia yang tergabung dalam sektor perekonomian riil, yaitu pertanian, perkebunan, pertambangan dan lainnya? Pertanyaan selanjutnya, apakah seluruh sektor itu mampu menjadikan masyarakat menerima pendapatan yang baik dari standar yang telah ditetapkan? Atau Sebagian besar masih dalam kondisi informal dan berperang melawean kemiskinan ekstrem?
Potret negara kita hari ini, Menteri ATR/BPN pada Juli 2025 bahwa hampir 50 persen atau sekitar 46-48 persen lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh sekitar 60 keluarga/korporasi besar.
Data juga menunjukkan ketimpangan di mana sebagian besar kekayaan negara dinikmati oleh segelintir elite. Laporan sering menyebutkan bahwa 1 persen orang terkaya menguasai hampir separuh dari total kekayaan penduduk. Ketimpangan ini menyebabkan tin
gginya rasio gini tanah, di mana mayoritas petani di Indonesia adalah petani gurem (memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar) atau tidak memiliki lahan sama sekali. Inilah pertarungan sebenarnya yang ada di negara kita. Apakah kapitalisme negara yang dibentuk mampu melawan kekuatan oligarki ini? Atau hanya menjelma menjadi kapitalisme kroni? Kita tunggu saja.
Fatah Baginda Gorby Siregar
Penulis adalah pemerhati sosial, akademisi dan mantan jurnalis.











