Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
AP alias Madi (19) tak mengira beberapa orang yang datang menemuinya saat ia sedang menunggu pembeli di sebuah gang rumahnya adalah polisi.
Karena tak langsung kabur, pemuda yang tinggal di Jalan Jendral Sudirman Km.V, Gang Kenanga, Linkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
ia pun digrebek dan dibawa ke Polres Tanjung Balai, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (6/2/2020) mengatakan, penangkapan tersangka tepat di depan rumahnya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Kenanga.
Penangkapan pemuda itu terkait informasi yang diterima personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menganai transaksi narkoba di kawasan itu.
“Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata benar, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.
Ketika digeledah, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,8 gram, dan uang tunai sebesar Rp.45.000,-.
Sebelum dilakukan penangkapan, jelas Kapolres Tanjung Balai, tersangka sedang berdiri di dalam gang menunggu pembeli narkotika jenis shabu.
“Setelah mengetahui kedatangan petugas, tersangka membuang sabhu itu menggunakan tangan sebelah kanannya, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.
Atas perbuatannya menjual narkoba, tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Nst)











