Armadaberita.com | MEDAN – Aksi kejam dua pelaku perampokan terhadap seorang kakek disabilitas di Jalan Sisingamangaraja, Medan, akhirnya dibalas dengan tindakan tegas. Salah satu pelaku utama, Feri Junaidi alias Sembrenget, terpaksa ditembak oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Kejadian perampokan yang sempat viral di media sosial ini menimpa M Yatim, seorang penarik becak bermotor yang hidup dengan kondisi cacat pada tangan kirinya. Saat sedang bekerja, ia dirampas becaknya oleh pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang. Dari depan Makam Pahlawan, pelaku meminta diantar ke arah Marelan. Namun di tengah jalan, tepat di lokasi sepi, korban disuruh turun dan betornya dibawa kabur.
“Pelaku Sembrenget kita tembak saat hendak kabur dari wilayah Martubung, Medan Labuhan. Anggota Unit Resmob memberikan tindakan tegas dan terukur setelah pelaku melawan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Sabtu (12/7/2025).
Selain Feri, polisi juga menangkap Riki Wahyudi yang diduga sebagai penadah dalam kasus ini. Keduanya merupakan bagian dari komplotan pelaku curat, curas, dan curanmor yang belakangan meresahkan masyarakat Medan. Total, sebanyak 10 orang berhasil diamankan dari tujuh lokasi berbeda, dengan empat di antaranya ditembak karena melawan saat ditangkap.
Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi satu unit sepeda motor Vario, becak bermotor milik korban, jaket, pakaian, tali, dan sejumlah uang. Para pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perampokan terhadap korban disabilitas tersebut tersebar luas. Tindakan cepat polisi mendapat apresiasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya kejahatan jalanan.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan warga. Siapa pun yang berani mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Bayu.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.










