Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 35.906 pengaduan konsumen sektor jasa keuangan sepanjang 1 Januari hingga 12 Mei 2026. Industri financial technology (fintech) dan pinjaman online (pinjol) menjadi sektor yang paling banyak diadukan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, selama periode tersebut OJK menerima total 248.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
“Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Mei 2026, kami telah menerima 248.389 permintaan layanan melalui APPK, termasuk di dalamnya 35.906 pengaduan,” papar Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6).
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 15.474 berasal dari industri financial technology, 11.944 dari sektor perbankan, 7.248 dari perusahaan pembiayaan, dan 719 dari perusahaan asuransi. Sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Tingginya pengaduan tersebut beriringan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal. Hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Sebanyak 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” kata dia.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan pada sejumlah situs dan aplikasi.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, mulai dari impersonation, investasi saham IPO palsu, pengerjaan tugas daring berbayar, hingga investasi kripto melalui skema copy trading.
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, regulator menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
OJK menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Dalam kaitan ini, OJK berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal,” tegas Dicky.











