Jakarta, ArmadaBerita.Com – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuannya di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan meningkatnya ketidakpastian global. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar Selasa (9/6/2026), BI memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%.
Sejalan dengan keputusan tersebut, suku bunga Deposit Facility juga dinaikkan 25 bps menjadi 4,50%, sementara suku bunga Lending Facility naik menjadi 6,25%.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang masih menghadapi tekanan akibat gejolak global, terutama yang dipicu konflik di Timur Tengah.
Selain menjaga stabilitas rupiah, kenaikan suku bunga juga ditempuh sebagai langkah pre-emptive guna memastikan inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil sehingga mampu menarik kembali aliran investasi portofolio asing ke Indonesia,” ujar Perry dalam pengumuman hasil RDG BI, Selasa (9/6/2026).
Menurut Perry, hasil evaluasi BI sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah bergerak lebih lemah dibandingkan perkiraan sebelumnya. Kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh tingginya ketidakpastian global dan meningkatnya kebutuhan valuta asing di dalam negeri, tetapi juga oleh keluarnya aliran investasi portofolio asing dari pasar keuangan domestik.
Merespons perkembangan tersebut, BI menilai perlu mengambil langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi rupiah melalui peningkatan daya tarik instrumen keuangan domestik bagi investor asing.
Selain menaikkan BI-Rate, BI akan meningkatkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Langkah ini ditempuh agar imbal hasil investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dibandingkan negara lain.
Bank sentral juga memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10%. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat investor asing sekaligus mengompensasi kewajiban biaya yang selama ini mereka tanggung.
Untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, BI membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Fasilitas ini ditujukan untuk menjaga pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit.
BI juga memperkuat operasi moneter melalui peningkatan frekuensi lelang SRBI menjadi dua kali dalam sepekan. Sementara di pasar valuta asing, intensitas intervensi akan terus ditingkatkan melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Perry menegaskan, penguatan kebijakan moneter tersebut akan terus didukung oleh koordinasi erat dengan pemerintah melalui sinergi fiskal dan moneter guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas makroekonomi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah gejolak global yang masih berlangsung. (*)











