Medan, ArmadaBerita.Com
Polda Sumatera Utara (Poldasu) melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggerebek tempat dan lokasi praktik pijat plus-plus Gay (homo seksual) yang terjadi di Komplek Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, 11 orang pria yang menjadi terapis diamankan, berikut, alat kontrasepsi (kondom), sejumlah uang, Handphone, dan beberapa alat bukti lainnya.
“Dari 11 pria yang kita amankan, seorang diantaranya berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” ungkap, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskannya bahwa lokalisasi terapis homo seksual tersebut diduga sudah cukup lama beroprasi, namun baru diketahui beberapa waktu dekat ini berdasarkan informasi yang diperoleh petugas.
Mengetahui informasi itu, sebut Irwan Anwar, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga mengetahui setiap pasien dan terapis seluruhnya laki-laki, serta banyak ditemukan alat kontrasepsi.
“Dari hasil penyelidikan, klien atau pasiennya semuanya laki-laki, bahkan terapisnya juga semua laki-laki,” kata dia.
Atas kecurigaan itu, Irwan Anwar menduga kalau pelaku sudah memiliki jaringan atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna dengan tertutup.
“Saat ini masih kami dalami. Karena mereka ada alat grup yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 Tahun (sudah berjalan),” terangnya.
Khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun.
“Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” pungkasnya. (Nst)











