Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Ishak Panjaitan alias Jack (33) dicokol polisi di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Pematang Pasir, Linkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin (27/1/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Dari Jack, polisi mengamankan barang terlarang berupa; 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,14 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram, uang tunai sebanyak Rp.50.000, handphone merk samsung warna hitam, serta 5 bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebut, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh Sat Narkoba Polres Tanjung Balai tentang maraknya transaksi narkoba di TKP.
Informasi itu pun ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembelinya. Setelah si pengedar yang bernama, Jack terpancing, polisi langsung meringkusnya.
“Dari dirongkusnya tersangka Jack, kita sita seluruh barang bukti narkoba pada dirinya. Saat ini teranagka masih dalam pemeriksaan. Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Putus. (Nst)