Medan, ArmadaBerita.Com
Dalam sepekan Operasi Antik Toba 2020, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan empat kelompok pengedar narkoba dengan total sembilan tersangka. Salah satu tersangka ditembak mati.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir SIK MTCP, Senin (3/2/2020) mengatakan, bandar narkoba jenis sabhu yang ditembak mati itu berinisial MY (20) warga Jalan GP Pidie, Aceh.
MY ditangkap di Jalan Simalingkar tepatnya di dekat Kebun Binatang. Dari tangan tersangka MY disita barang bukti narkoba jenis sabhu sebanyak 2 Kg, dan ekstasi sebanyak 5000 butir.
“Sedangkan dari delapan tersangka yang ditangkap dari beberapa lokasi berbeda disita sabu seberat 10 Kg yang telah dibungkus dalam kemasan teh hijau,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon (JE) Isir SIK MTCP di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (3/2/2020) pagi.
Kedelapan tersangka yakni; Agus Wijaya (25) warga Pasar Marelan Medan, dengan barang bukti, 1,700 gram sabhu, Faisal Fahmi Nasution (21) warga Jalan Marelan I, dengan barang bukti, 200 gram sabhu, Azhari Agustian (30) warga Jalan Medan Banda Aceh, barang bukti 200 gram sabhu, Sayed Abdillah (23) warga Jalan Sei Belutu Medan, dengan barang bukti 500 pil ekstasi.
Kemudian, Ardianto alias Codet (35) warga Jalan Karya Medan, dengan barang bukti 200 gram sabhu, Fera Feri (35) warga Jalan Kelambir Medan, barang bukti 200 gram sabhu, Zulkifli (38) warga Jalan Juntak Medan, serta Henny Ramadhan (34) warga Jalan Perjuangan Medan, dengan barang bukti 200 gram sabhu.
“Penangkapan ke seluruh tersangka dalam kurun waktu sepekan Operasi Antik Toba 2020. Total keseluruhan barang bukti dari ke 9 tersangka sebanyak, 10,100 Gram sabhu, dan 5500 pil ekstasi,” ungkapnya.
Isir menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disita dipasok dari luar negeri (Malaysia). Kemudian, dengan menggunakan jalur laut di Aceh akan diedarkan di Kota Medan.
“Untuk tersangka MY terpaksa ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan. Saat ini jasad tersangka sudah berada di kamar mayat RS Bhayangkara Polda Sumut,” jelas Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi SIK.
Untuk masing-masing peran tersangka, Kombes Isir menambahkan perannya terdiri dari pengendar, kurir serta bandar. Mereka yang ditangkap sudah masuk dalam target operasi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Kapolrestabes Medan. (Nst)