Deli Serdang, Armada Berita.Com
Meski tujuh pelaku pemerkosa siswi SMK di Deli Serdang masih usia dibawa umur, namun mereka tidak bisa bebas dari tindak pidana atas kasus pencabulan tersebut.
Sebab, kejahatan seksual yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori luar biasa atau extraordinary crime.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kepada awak media Rabu (1/4/2020).
“Sekalipun para pelaku masih usia anak, tapi tetap juga dimintai pertanggungjawaban pidananya. Proses hukum atas peristiwanya mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegas Arist Merdeka Sirait.
Selain itu, lanjut Aris, mereka tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih sepuluh tahun. “Itu lah salah satu bentuk perlindungan bagi anak sebagai pelaku tindak pidana,” sebutnya.
Arist Merdeka Sirait menyebutkan, untuk kepentingan pengawalan proses hukum terhadap peristiwa ini, Komnas PA mendorong Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang untuk segera membentuk tim pendampingan terpadu untuk korban.
“Kita minta LPA Deli Serdang menyiapkan tim psikologis dan advokasi hukum. Tujuanya, agar pengawalan kasus pencabulan dapat berjalan dengan baik,” sebutnya.
Arist menambahkan, Komnas PA mengajak pemerintah daerah serta masyarakat bahu membahu memutuskan mata rantai kejahatan seksual.
“Kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang jangan sampai terulang kembali. Untuk itu, mari bersama-sama memutuskannya tindak kejahatan seksualnya,” harapnya. (Ck)










