NEWS  

Enam Pejabat Polsek Percut Diperiksa, Soal Laporan Sarpan Saksi Pembunuhan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Terkaitan kasus pembunuhan Dodi Sumanto alias Dika (41) warga Jalan Sidomulyo, Gang Seriti, Kecamatan Medan Tembung yang dilakukan oleh, Anjar (27) di rumah orangtua pelaku di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Percut Sei Tuan yang menyeret, Sarpan (54) tukang bangunan yang merenovasi rumah ibu tersangka menyebabkan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara turun tangan.

Pasalnya, Sarpan yang juga merupakan ketua RT IV di Dusun XIII itu mengambil upaya hukum dengan membuat laporan resmi No Lp 1643/VII/ Yan 2.5/SPKT ke Polrestabes Medan. Sebabnya, korban mengaku dianiaya oleh sejumlah orang saat menjalani pemeriksaan selama 5 hari di Polsek Percut Sei Tuan.

Saat dibebaskan usai di demon ratusan warga yang menggeruduk Mapolsek Percut Sei Tuan, kondisi wajah Sarpan babak belur.

“Terkait masalah laporan saksi pembunuhan atas nama Sarpan, saat ini masih kita dalami,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dihadapan wartawan di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2020) sore.

Buntut kejadian yang menimpa Sarpan, jelas Kombes Riko, polisi kini telah memeriksa pejabat Polsek Percut Sei Tuan.

“Ada 6 orang yang diperiksa, termaksud Kapolseknya,” jelasnya.

Untuk hasilnya, Kapolrestabes Medan mengaku masuk menunggu pemeriksaan oleh Propam.

“Hasilnya nanti, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Poldasu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Propam Polrestabes Medan dan Propam Poldasu diketahui silih berganti mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan, usai resminya melapor Sarpan (54) saksi kasus pembunuhan yang sempat ditahan selama 5 hari di Polsek Percut.

Dari amatan wartawan di Mapolsek Percut, terlihat pihak Propam datang menjumpai perwira di Polsek Percut Sei Tuan.

“Ia benar, sedang kita periksa personil Reskrimnya terkait hal itu,” aku Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Jhony Aroma Siregar ketika di konfirmasi wartawan. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *