Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Seorang pengedar narkoba jenis sabhu, tak berkutik ketika disergap polisi saat sedang berdiri di pinggir Jalan Aki, Linkungan V, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Selasa (28/1/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari penyergapan itu, polisi menyita 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,45 gram, dan uang sebesar Rp. 25.000. Polisi pun menggelandang tersangka dan barang buktinya ke Polres Tanjung Balai.
Tersangka diketahui bernama, Akbar Siregar (22) warga Jalan Suasa, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, KecamatanTanjung Balai Utara.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK MH kepada wartawan, Rabu (29/1/2020) menyebut, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya seorang pengedar di kawasan Jalan Aki.
Atas informasi tersebut, unit I opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, personil langsung mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan.
“Melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Ketika ditangkap, tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kirinya membuang 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke atas tanah, dan dari interogasi, tersangka mengakui barang itu miliknya,” pungkas, AKBP Putu. (Nst)