Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Kerap jadikan tempat tinggalnya untuk bertransaksi narkoba, rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial BW ( 34 ) warga dusun 4, Sei Apung, Kota Tanjung Balai Digerebek Polisi dari Satreskoba Polres Tanjung Balai. Kamis 20 Agustus 2020, jam 16:00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena tempat tinggalnya dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Atas informasi itu kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan pengerebekan dirumahnya, saat itu ia sedang duduk dilantai rumahnya. Saat melihat Polisi datang untuk menangkapnya, pelaku sempat membuang barang bukti. Hingga akhirnya kita berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2, 86 gram dan 1 unit HP”,ucap Putu.
Lanjutnya lagi, usai ditangkap, tersangka BW dibawa ke Satreskoba Polres Tanjung Balai untuk diperiksa.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya yang rencananya akan dijual pada pemakai. Atas perbuatannya ia kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara”,pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( Suriyanto )











